Kadis PU bungkam soal aliran dana IMB

Kamis, 09 Agustus 2012 - 08:52 WIB
Kadis PU bungkam soal aliran dana IMB
Kadis PU bungkam soal aliran dana IMB
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palopo, Muh Yusuf, tak bersedia mengungkap ke mana aliran dana izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp1 miliar pada 2011 yang tidak masuk ke kas daerah.

Saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo kemarin, Yusuf lebih banyak bungkam. Dia juga tidak memberikan penjelasan terkait kuitansi kosong yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Palopo, Nuryadin. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo, Ashari Syam mengatakan, Yusuf telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Dia dimintai keterangan perihal aliran dana IMB Pasar Modern Palopo yang tidak masuk kas daerah. Yusuf diperiksa karena dinilai mengetahui ke mana aliran dana tersebut setelah dicairkan oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Anggaran Daerah (DPPKAD) Palopo. Informasi yang beredar, dana Rp1 miliar tersebut tidak masuk kas daerah karena dipinjam oleh oknum pejabat di Pemkot Palopo.

Ashari mengatakan, pertanyaan penyidik terkait aliran dana IMB itu tidak dijawab saksi. “Khusus materi pertanyaan aliran dana IMB, saksi masih bungkam,” kata Ashari.

Diberitakan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Makassar, dana IMB pembangunan Pasar Modern Palopo sebesar Rp1 miliar tidak masuk ke kas daerah.

Seusai menjalani pemeriksaan kemarin,Yusuf langsung bergegas meninggalkan Kantor Kejari.Dia diperiksa selama tiga jam, yakni dari pukul 10.00-13.00 WITA. Saat dicegat wartawan, Jusuf enggan memberikan komentar.“ Maaf, saya buru-buru karena mau salat Dzuhur,” katanya.

Berbeda dengan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Nuryadin saat diperiksa sehari sebelumnya yang dengan gamblang menyebut nama Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng, sebagai pejabat di Palopo yang paling bertanggungjawab terkait dana tersebut. Bahkan, di depan penyidik Nuryadin mengaku hanya dijebak sehingga menandatangani kuitansi kosong pembayaran dana IMB itu.

Padahal, dananya tidak pernah tiba di Kantor KPT. Saksi lain yang telah diperiksa di Kejari, yakni Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Palopo, Andi Muzakkir. Dia mengakui, proses pencairan dana itu sudah sesuai prosedur.

“Dana itu dicairkan atas usulan Dinas PU. DPPKAD mencairkan dana itu sesuai prosedur keuangan. Setelah dana cair, kami tidak tahu lagi bagaimana proses aliran dana itu selanjutnya,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Oktovianus mengatakan, untuk melengkapi keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, penyidik masih akan memanggil tiga saksi lainnya,yakni Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Palopo Ibrahim Chaeruddin, mantan Kepala DKPPAD Palopo yang telah pensiun, Ruppe L, dan staf Bagian Umum Sekretariat Daerah, Mustafa.

Setelah pemeriksaan tiga saksi tambahan ini, penyidik baru bisa mengambil kesimpulan apakah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Jadi, sementara ini belum ada tersangka.Nanti kalau masuk tahap penyidikan. Itupun jika penyelidikan menguatkan adanya tindak pidana korupsi,” katanya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4206 seconds (0.1#10.140)