Eks Bupati Mentawai divonis 4 tahun
Senin, 30 Juli 2012 - 16:14 WIB
Eks Bupati Mentawai divonis 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Eks Bupati Mentawai Edison Saleleubaja yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana provisi pada hari ini, Senin (30/7/2012), divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Edison menjadi pesakitan dalam kasus korupsi dana provisi sumber daya hutan PSDH tahun 2005. Dalam perbuatan ini, mantan Bupati Mentawai itu terbukti merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Selain itu, Edison juga terbukti telah menyetujui dan mengeluarkan SK Bupati tentang pemberian insentif dan biaya operasional provisi sumber daya hutan PSDH. Tak hanya itu, Edison juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam praktik korupsi ini Edison tidak sendiri. Ia bersama Kepala Dinas Kehutanan Mentawai Samuel Panggabean telah melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebutkan, pembagian dana PSDH Dinas Kehutanan Mentawai tahun 2005 telah dianggarkan dalam APBD tahun 2005.
Jaksa menganggap penganggaran dan realisasi dana PSDH Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2005 tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. (ysw)
Edison menjadi pesakitan dalam kasus korupsi dana provisi sumber daya hutan PSDH tahun 2005. Dalam perbuatan ini, mantan Bupati Mentawai itu terbukti merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Selain itu, Edison juga terbukti telah menyetujui dan mengeluarkan SK Bupati tentang pemberian insentif dan biaya operasional provisi sumber daya hutan PSDH. Tak hanya itu, Edison juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam praktik korupsi ini Edison tidak sendiri. Ia bersama Kepala Dinas Kehutanan Mentawai Samuel Panggabean telah melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebutkan, pembagian dana PSDH Dinas Kehutanan Mentawai tahun 2005 telah dianggarkan dalam APBD tahun 2005.
Jaksa menganggap penganggaran dan realisasi dana PSDH Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2005 tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. (ysw)
(hyk)