Salah tangkap, Kapolres Kota Tangerang digugat

Selasa, 17 Juli 2012 - 16:22 WIB
Salah tangkap, Kapolres...
Salah tangkap, Kapolres Kota Tangerang digugat
A A A
Sindonews.com - Korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan mahasiswa UIN mengajukan gugatan praperadilan untuk Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Kami mewakili orangtua datang untuk mendaftarkan gugatan praperadilan atas Kapolres Kota Tangerang, terkait rekayasa penyidikan, penyiksaan, dan penganiayaan terhadap empat orang yang dijadikan tersangka yang bernama Noriv Juandi, Jasrip bin Abdul Fatah, Endang bin Rasta, dan Sandra dalam kasus pembunuhan Izzun," kata Ferdinand Montororing yang menjadi kuasa hukum korban, di PN Tangerang, Selasa (17/7/2012).

Dia menyebutkan, empat remaja itu dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap Izzun sebelum dibunuh. Padahal, keempat remaja tersebut tidak tahu menahu kasus itu.

"Saat diciduk petugas, keempatnya sudah mengatakan tidak tahu soal kasus yang menewaskan Izzun. Tapi karena desakan, penyiksaan, dan intimidasi. Mereka mengakui terlibat di bawah desakan polisi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ketika itu kuasa hukum juga menemukan keganjilan saat dua kendaraan korban disita dengan alasan keempat remaja itu melakukan pemerkosaan bergilir di atas motor sebelum dibunuh.

Sekadar diketahui, Izzun Nahdliyah ditemukan tewas pada Sabtu 7 April 2012 lalu di Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Tak lama, pihak kepolisian langsung menangkap lima orang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Beberapa hari kemudian, pihak kepolisian menangkap Oleng yang ternyata menjadi otak pembunuhan.
(lil)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3487 seconds (0.1#10.24)