LBH Makassar Terima 160 Laporan Warga Mengaku Korban Kekerasan Aparat
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 19:57 WIB
loading...
Massa pengunjuk rasa di fly over jalan Urip Sumoharjo beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar tengah menampung aduan masyarakat yang diduga menjadi korban kekerasan aparat dalam unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar.
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir mengaku, hingga hari ini pihaknya baru menampung 160 aduan warga sejak penangkapan massal oleh jajaran Polda Sulsel sejak Kamis 8 Oktober lalu, di sejumlah titik.
Baca juga: LPSK Minta Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan
Rencananya ratusan aduan itu, akan diserahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia yang memang memberikan pelayanan perlindungan bagi masyarakat terdampak hukum dari unjuk rasa.
"Masih sementara pengumpulan aduan. Baru nanti kita satukan pelaporan resmi permintaan pemulihan ataupun perlindungan ke LPSK. Iya yang masyarakat jadi korban salah tangkap aparat," kata Haedir kepada SINDOnews, Jumat (16/10).
Umumnya kata Haedir, mereka yang ditangkap tidak terbukti berbuat pelanggaran hukum, sebagaimana yang ditudingkan kepolisian. Hal itu menurut Haedir menjadi salah satu bukti aparat sewenang-wenang menangkap orang.
"Langkah-langkah kepolisian mengekang hak asasi manusia, tanpa didasari oleh undang-undang. Toh mereka yang ditangkap dibebaskan setelah 1 kali 24 jam. Artinya tidak terbukti mereka (pendemo) melakukan tindak pidana," ungkap Haidir.
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir mengaku, hingga hari ini pihaknya baru menampung 160 aduan warga sejak penangkapan massal oleh jajaran Polda Sulsel sejak Kamis 8 Oktober lalu, di sejumlah titik.
Baca juga: LPSK Minta Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan
Rencananya ratusan aduan itu, akan diserahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia yang memang memberikan pelayanan perlindungan bagi masyarakat terdampak hukum dari unjuk rasa.
"Masih sementara pengumpulan aduan. Baru nanti kita satukan pelaporan resmi permintaan pemulihan ataupun perlindungan ke LPSK. Iya yang masyarakat jadi korban salah tangkap aparat," kata Haedir kepada SINDOnews, Jumat (16/10).
Umumnya kata Haedir, mereka yang ditangkap tidak terbukti berbuat pelanggaran hukum, sebagaimana yang ditudingkan kepolisian. Hal itu menurut Haedir menjadi salah satu bukti aparat sewenang-wenang menangkap orang.
"Langkah-langkah kepolisian mengekang hak asasi manusia, tanpa didasari oleh undang-undang. Toh mereka yang ditangkap dibebaskan setelah 1 kali 24 jam. Artinya tidak terbukti mereka (pendemo) melakukan tindak pidana," ungkap Haidir.
Lihat Juga :