Tes CPNS, 15 PNS gunakan ijazah palsu

Rabu, 11 Juli 2012 - 11:27 WIB
Tes CPNS, 15 PNS gunakan ijazah palsu
Tes CPNS, 15 PNS gunakan ijazah palsu
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 15 orang Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Kabuaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menggunakan ijazah palsu saat melengkapi berkasnya pada tes CPNSD 2011 lalu.

Kini sejumlah oknum itu telah tersebar di sejumlah instansi, bahkan sebagian di antaranya sedang mengikuti Pra Jabatan di Kupang, Ibu kota Propinsi NTT.

Permasalahan ini pertama kali diungkapkan oleh Forum Peduli Masyarakat Sumba Timur (Forpemas) kepada DPRD setempat pekan silam. Forum ini meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Sekretaris Forpemas Andreas Ninggending mengatakan, dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh belasan CPNSD itu awalnya diungkapkan oleh dua oknum CPNSD 2011 asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami sudah pernah mewawancarai kedua orang CPNSD tahun 2011 yang diduga menggunakan ijazah palsu itu. Berdasarkan hasil wawancara, mereka mengakuinya sekaligus mereka tegaskan siap untuk membongkar semua kalau ini dibawa ke ranah hukum. Para pelaku mengakui bukan hanya dua orang tapi sekitar 15 orang yang menggunakan ijazah palsu dari universitas yang sama,” urai Andreas menjelaskan, Rabu (11/7/2012).

Lebih jauh lanjut Andreas, hingga kini memang masih dua orang yang dugaan penggunaan ijazah palsunya lebih kuat dan perlu segera ditelusuri lebih lanjut oleh Pemerintah.

“Kedua oknum CPNSD yang diduga menggunakan ijasah palsu tersebut masing-masing adalah SR dan SPN. Keduanya saat ini masih terdaftar dan bertugas sebagai guru di SMPN 3 Waingapu dan SMPN Melolo. Inikan konyol namanya. Bagaimana upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) akan terwujud kalau gurunya menggunakan ijazah palsu,” paparnya.

Ihwal terungkapnya penggunaan ijazah palsu itu, demikian tutur Andreas lebih jauh, dimulai dari keluhan salah seorang warga yang sebelumnya mengaku menampung para pelaku ketika pertama kali tiba dari Bima, NTB untuk mengikuti test CPNSD di Waingapu 2011 lalu.

Berdasarkan keluhan warga itu, forum itu kemudian menelusuri lebih jauh dan akhirnya ditemukan fakta-fakta yang mengandung kejanggalan.

“Mereka mengaku lulusan Universitas Bima Sakti (UBS), tapi anehnya ijazahnya dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya. Saat ditelusuri ke Bima ternyata universitas tersebut tidak ada di Bima dan tidak diakui sebagai lembaga pendidikan yang resmi sesuai aturan yang berlaku."

"Hal ini terlihat dari surat putusan Pengedilan Negeri Klas IB Bima, nomor : 210/Pid. B/2011/PN.RBI terhadap pendiri lembaga UBS. Dalam surat putusan tersebut menyatakan, terdakwa Syukrin M. Siddik,Spd. MPD alias Prof. DR. Syukrin M. Siddik, Spd. MPD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah daerah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 71 jo pasal 62 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,” pungkas Andreas.

Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora menegaskan kasus ini terus menjadi sorotannya. Pihaknya akan terus menelusuri keabsahan ijazah tersebut.

“Saya sudah perintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menelusuri keabsahan ijazah para CPNSD itu ke Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Jika terbukti di Kopertis ijazah mereka tidak diakui maka wajib hukumnya untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan kepegawaian yang berlaku termasuk aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ditemui terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumba Timur, Lu Pelindima, mengatakan ketika ditemui di kantornya Kamis 12 Juli, pihaknya akan berangkat ke Kopertis wilayah VIII

“Kepala Bidang Pembinaan Pegawai telah saya tugaskan ke Kopertis di Denpasar. Besok akan berangkat, sebenarnya bisa lebih cepat namun karena tiket pesawat sulit jadi baru bisa berangkat esok,” jelasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8686 seconds (0.1#10.140)