Pasar Burung di Mataram NTB Dibubarkan Polisi, 1 Orang Ditangkap
A
A
A
MATARAM - Kepolisian Resort Besar Kota Mataram mengamankan seorang yang mengaku petugas keamanan pasar karena berusaha menghalang–halangi tugas Kepolisian saat membubarkan keramaian pedagang dan pembeli di Pasar Burung Cakranegara, Selasa (7/4/2020).
Pembubaran ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau COVID–19. (Baca: Pria Ini Tertangkap Basah Lagi Asyik Selingkuhi Janda saat Ada Razia Covid-19)
Sebelumnya Kepala Bagian Operasi Polres Besar Kota Mataram Kompol M Taufik yang memimpin kegiatan operasi pembubaran keramaian di Pasar Burung Cakranegara terlibat terlibat adu mulut dengan pria tersebut.
Selain itu anggota Kepolisian juga mendapatkan penghadangan dari pria yang mengaku petugas keamanan pasar. Sejumlah anggota polisi akhirnya menggiring pria keamanan pasar itu untuk diproses lebih lanjut.
“Tindakan polisi membubarkan keramaian aktifitas pedagang dan pembeli di Pasar Burung Cakranegara karena berpotensi menjadi sumber penyebaran virus Corona dan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19,” kata Kompol M Taufik.
Pembubaran kerumumanan atau keramaian orang di tengah wabah pandemi virus Corona, kata dia, sesuai imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.
“Polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang tidak mengindahkan imbauan tersebut bahkan ancaman sanksi pidana pun menunggu,” tandasnya.
Pembubaran ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau COVID–19. (Baca: Pria Ini Tertangkap Basah Lagi Asyik Selingkuhi Janda saat Ada Razia Covid-19)
Sebelumnya Kepala Bagian Operasi Polres Besar Kota Mataram Kompol M Taufik yang memimpin kegiatan operasi pembubaran keramaian di Pasar Burung Cakranegara terlibat terlibat adu mulut dengan pria tersebut.
Selain itu anggota Kepolisian juga mendapatkan penghadangan dari pria yang mengaku petugas keamanan pasar. Sejumlah anggota polisi akhirnya menggiring pria keamanan pasar itu untuk diproses lebih lanjut.
“Tindakan polisi membubarkan keramaian aktifitas pedagang dan pembeli di Pasar Burung Cakranegara karena berpotensi menjadi sumber penyebaran virus Corona dan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19,” kata Kompol M Taufik.
Pembubaran kerumumanan atau keramaian orang di tengah wabah pandemi virus Corona, kata dia, sesuai imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.
“Polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang tidak mengindahkan imbauan tersebut bahkan ancaman sanksi pidana pun menunggu,” tandasnya.
(sms)