Mantan Anggota DPRD NTB Sangkal Cabuli Putri Kandung, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:25 WIB
loading...
Mantan Anggota DPRD...
Kapolres Mataram, NTB, memaparkan kasus pencabulan mantan anggota DPRD terhadap putri kandungnya. (Foto: INews/Hari Kasidi)
A A A
MATARAM - Mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinsial AA yang mendekam di jeruji besi Polresta Mataram , menyangkal telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. (Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB di Tahan Polisi )

Tersangka AA berdalih, tindakan memeluk dan mencium putrinya MN yang masih berstatus pelajar di rumah mantan istri keduanya diakuinya bentuk kasih sayang bapak kepada anak. Hal itu disampaikan AA yang mengenakan kaos tahanan kepada media dalam temu pers di Mapolresta Mataram, Jumat kemarin.

Mantan politisi ini mengaku mendatangi putrinya pada saat mantan istri keduanya sedang dalam perawatan karena COVID-19 , karena rindu sudah lama tak bertemu, sekaligus akan memberikan uang belanja dan handphone sebagaimana yang diminta putrinya. (Baca juga: Polisi Buru Dua Pelaku Pemerkosaan di Gubuk Tanggamus )

Boleh-boleh saja tersangka AA menyangkal tuduhan pencabulan yang dilaporkan putrinya MN, sebab sejumlah barang bukti dan keterangan saksi sudah dipegang kepolisian dan menjerat tersangka pasal berlapis serta undang-undang perlidnungan anak dan perempuan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Polresta Mataram , NTB, menangkap tersangka AA mantan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya.

Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena COVID-19 , tersangka dilaporkan putrinya yang berstatus pelajar SMA. Dengan barang bukti hasil visum, handuk dan pakaian dalam. (Baca juga: Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo Umumkan DirinyaPositif COVID-19 )
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Penyaluran BLT...
Kebut Penyaluran BLT Kesra 2025 di Mataram, Pos Indonesia Lakukan Ini
Janji Politik Raja Mataram...
Janji Politik Raja Mataram Bangun Tempat Penyeberangan di Tepi Sungai Bengawan Solo
Mataram Membara, Massa...
Mataram Membara, Massa Bakar Gedung DPRD NTB
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Strategi Raja Dyah Balitung...
Strategi Raja Dyah Balitung Pimpin Mataram, Bebaskan Pajak hingga Pelihara Bangunan Suci
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
Kisah Maroko di Piala...
Kisah Maroko di Piala Dunia 2026: Cuma 7 Pemain Kelahiran Tanah Asal, Mayoritas dari Eropa
Delegasi Hamas Kembali...
Delegasi Hamas Kembali ke Kairo, Pembicaraan Fokus Fase Kedua Gencatan Senjata
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved