Sidang Teleconference Bandar Sabu di Lubuklinggau Hadirkan Saksi dari Kepolisian

Rabu, 01 April 2020 - 21:42 WIB
Sidang Teleconference Bandar Sabu di Lubuklinggau Hadirkan Saksi dari Kepolisian
Sidang Teleconference Bandar Sabu di Lubuklinggau Hadirkan Saksi dari Kepolisian
A A A
LUBUKLINGGAU - Sidang Kasus narkobabandar sabu terdakwa M Rasid alias Rasid (41) dan rekannya Andrian alias Riki alias Citol (31) secara teleconferencedi Kota Lubuklinggau, Rabu (1/4/2020), sekitar pukul 12.30 WIB dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Seharusnya, sidang digelar pada Rabu (18/3/2020) lalu, namun ditunda karena saksi tidak hadir dalam persidangan. Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Iman Santoso selaku majelis hakim, didampingi Hendri Agustian, dan Ferdinaldo H Bono Dikum serta Panitera pengganti (PP) Shofwan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Hardika membenarkan, pada hari ini (Rabu, 1/4/2020) sidang ke-3 masih agenda menghadirkan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Ardi Nopa anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau yang melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Dalam kesempatan itu, saksi Ardi Nopa menjelaskan, menangkap pertama yakni terdakwa Ricky Andrian alias Riki. Penangkapan atas dirinya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa main dengan narkoba jenis sabu.

Saat tertangkap, Riki di interogasi dan mengaku dengan petugas bahwa barang narkoba jenis sabu tersebut dapat dari Terdakwa Rasid.


Sehingga, terdakwa Riki melakukanpemancingan untuk pembelian narkoba itu kembali kepada Rasid, Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan, dari terdakwa Rasid tidak di temukan barang bukti. Begitu juga saat rumah tersangka Rasid digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya.


Dalam persidangan tadi, hakim kembali bertanya kepada Rasid pernah tidak memberikan barang narkoba tersebut kepada Riki. Sempat di jawab oleh terdakwa Rasid dengan menyangkal bahwa ia tidak pernah memberikan barang narkoba jenis sabu itu kepada terdakwa Riki.


“Dahulu memang pernah ada memberi barang dengan terdakwa Riki,” tutur terdakwa Rasid.


Kemudian Hakim bertanya lagitentangdasar penangkapan terhadap terdakwa Rasid, maka dijawab saksi bahwa dia menangkap Rasid berdasarkan keterangan dari terdakwa Riki.


Terdakwa Riki sempat menjawab itu tidak benar, karena saat di interogasi polisi dia dalam kondisi sedang memakai sabu. “Saya dalam kondisi pemakai, sehingga asal ngomong,” ujar Riki.

Tetapi, terdakwa Riki membenarkan bahwa barang narkoba tersebut dapat dari Rasid. Saksi membenarkan hanya bertugas menangkap, dan tidak ikut menggeledah rumah Rasid yang saat itu tidak di temukan barang Bukti. Yang di temukan barang bukti hanya di rumah Riki. Pengakuan Riki barang itu hanya untuk di pakai sendiri bukan untuk dijual.


“Namun dari hasil keterangan saksi hari ini belum bisa diambil kesimpulan,karena agenda sidang berikutnya pada Rabu (8/4/2020) masih menghadirkan saksi aparat Kepolisian yang saat itu melakukan penggeledahan, yakni Joni Jamaris. Namun, saksinya masih tahap sekolah di Sukabumi” Ungkap Nanda selaku JPU.


Dalam sidang perkara ini, ada 4 saksi, yakni 3 saksi dari aparat kepolisian seperti Ricko, Ardi Nopa, Joni Jamaris dan 1 saksi yang saling menyaksikan kedua terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kedua terdakwa pada Jumat (03/01/2020) sekitar pukul 19.00 WIB berawal dari penangkapan Ricky alias Citol (31) warga gang makruh Kelurahan Bandung kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Dari rumah terdakwaditemukan barang bukti lima bungkus plastik yang berisikan narkoba diduga jenis sabu. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Sopian Hadi langsung melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pemilik awalatau bandar.

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5505 seconds (0.1#10.140)