5 Warga PALI Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Kota Lubuklinggau

Sabtu, 15 April 2023 - 12:31 WIB
loading...
5 Warga PALI Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Kota Lubuklinggau
Tampak para tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers. (Ist)
A A A
LUBUKLINGGAU - Bak film action lima warga Kabupaten PALI diringkus aparat Polres Lubuklinggau , setelah sempat terjadi kejar-kejaran usai transaksi sabu. Kelimanya ditangkap pada, Jumat (14/4/2023).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, kelima warga PALI adalah Alamsri (40), Rizki Saputra (25), Ali Akbar (27), Suharno (46) dan Ali Sadikin (51).

"Kelimanya tertangkap berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan," ujar Harissandi.

Setelah diketahui lokasi transaksi di daerah Taba Jemekeh tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hendrawan bergerak melakukan pengerbekan.

Namun setiba di lokasi, para tersangka langsung tancap gas kabur dari petugas, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan para tersangka yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol BG 121 CO dengan dua Tim Satnakorba.

"Para tersangka tidak juga mau berhenti walau pun sudah dikasih peringatan, sehingga tim kedua kita memotong jalan, terus melakukan pengejaran, sehingga mobil para tersangka terhenti ketika menabrak toko bahan bangunan, dan kelima tersangka lari kocar kacir,” katanya

Namun petugas juga tidak tinggal diam langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka. Sehingga kelimanya berhasil ditangkap.

“Salah seorang tersangka Ali Akbar yang tertangkap tangan oleh anggota kita sedang berusaha membuang paket sabu yang dibungkus dengan Teh China warna hijau merk “Guanyinwang” untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.

Kemudian kelima tersangka beserta barang bukti (BB) digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.

Baca: Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kapolres Mura Bagikan Ratusan Takjil.

Sedangkan tersangka Alamsri yang diwawancarai Kapolres mengatakan bahwa ia tidak mengenal orang yang menyuruhnya mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di Kota Lubuklinggau, karena ia hanya mendapat pesan massenger dari Facebook, sehingga ia bersama empat orang yang masih kerabatnya berangkat ke Lubuklinggau untuk mengambil paket tersebut.

"Aku dapat masseger dari orang yang tidak aku kenal nyuruh ngambil paket sabu di Linggau, dengan upah Rp20 juta, tapi baru dibayar sebagai akomodasi sebesar Rp 2 juta, dan sudah tertangkap padahal uang itu akan digunakan untuk lebaran nanti," ungkap Alamsri.

Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3148 seconds (0.1#10.140)