Polisi Gulung Bandar Narkoba di Lubuklinggau Simpan 13 Kg Sabu dan 2.200 Ekstasi Rp14 M
Kamis, 11 November 2021 - 16:27 WIB
loading...
Sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp14 miliar yang disimpan bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko (31) diperlihatkan Polres Lubuklinggau usai penggerebekan. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau menggerebek bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko (31) di Jalan Depati Said RT 4, Linggau Ulu, Lubuklinggau Barat II. Dalam penggerebekan , polisi menemukan 13 Kg sabu, 2.200 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi sebanyak 3 bungkus dengan berat 1 Kg, 05,5 Kg dan 50 gram.
Penggerebekan dilakukan Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Nekat Jadi Pengedar Sabu, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri mengatakan, pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya tim langsung melakukan penyidikan hingga berhasil mengerebek rumah tersangka Niko Rafhika alias Niko (31) yang berada di Jalan Depati Said RT 4 Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Penggerebekan dilakukan Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Nekat Jadi Pengedar Sabu, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri mengatakan, pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya tim langsung melakukan penyidikan hingga berhasil mengerebek rumah tersangka Niko Rafhika alias Niko (31) yang berada di Jalan Depati Said RT 4 Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Lihat Juga :