Pengedar Sabu di Area Permainan Biliar Diborgol Polisi

Minggu, 17 Mei 2020 - 15:39 WIB
loading...
Pengedar Sabu di Area Permainan Biliar Diborgol Polisi
Tersangka Pengedar Sabu. Foto/SINDOtv/EraNeizma
A A A
LUBUKLINGGAU - Jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau kembali berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di salah satu lokasi permainan biliar di Jl. Bangka, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. ( Baca:Antisipasi Karhutla di Musi Rawas, Kapolres Lakukan Pengecekan )

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi, mengatakan, tertangkapnya tersangka Ronal Ramandhan alias Ronal (22) berdasarkan informasi yang masuk ke Sat Narkoba, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

“Tersangka berhasil diamankan. Saat digeledah anggotanya menemukan barang bukti (bb) 11 paket sabu seberat 1,94 gram disembunyikan oleh tersangka di atap tempat main biliar,” jelas Sofian.

Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)