Polrestro Depok dan Kodim 0508 Semprotkan Disinfektan di Tempat Umum

Kamis, 26 Maret 2020 - 18:04 WIB
Polrestro Depok dan...
Polrestro Depok dan Kodim 0508 Semprotkan Disinfektan di Tempat Umum
A A A
DEPOK - Polrestro Depok dan Kodim 0508/Depok melakukan penyemprotan cairan disinfektan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 . Penyemprotan dilakukan di tempat umum yang banyak dikunjungi masyarakat, seperti pasar.

Penyemprotan kali ini dilakukan dengan menurunkan mobil pemadam kebakaran dan kendaraan taktis milik pasukan Brimob, berupa water canon lengkap dengan puluhan personil.

"Kita melaksanakan penyemprotan beberapa sudut Kota Depok, utamanya di sentra-sentra masyarakat," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah yang didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Agus Israk Mi’raj di Depok, Kamis (26/3/2020).

Dalam memerangi virus Corona diperlukan kerja sama seluruh pihak tanpa terkecuali. Termasuk peran serta masyarakat untuk tetap mematuhi imbauan pemerintah agar tidak keluar rumah jika tidak mendesak.

"Kerja sama masyarakat juga sangat diperlukan untuk tetap berada di rumah saja. Kami bekerja di lapangan, namun kami juga memerlukan kerjasama warga," ungkapnya.

Jika sinergi semua pihak terjaga dengan baik, dia meyakini Depok akan bisa melalui pandemi ini sehingga semua aktivitas bisa berjalan normal kembali. (Baca juga: Pangdam Jaya: Jika Tak Dicegah Pasien Positif Corona Bisa Capai 8 Ribu Orang )

"Yang sakit agar segera diisolasi, yang sehat jangan sampai terpapar. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan, tapi tanpa kesadaran masyarakat tentu ini sulit," tegasnya.

Upaya yang dilakukan Polrestro Depok dan Kodim 0508/Depok tentunya sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat untuk tetap sehat. Namun Azis juga mengingatkan agar masyarakat mau dan bersedia bekerja sama.

"Mari kita sama-sama dengan kesadaran pribadi bisa mencegah penyebaran virus Corona secara masif," pungkasnya. (Baca juga: Dampak Corona, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Turun Drastis )

Sekadar diketahui, Pemkot Depok telah menetapkan status tanggap darurat bencana terkait Corona Virus (Covid-19) selama 73 hari. Kebijakan ini berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
(mhd)
Berita Terkait
150 Petugas dari Lintas...
150 Petugas dari Lintas Komunitas di Depok Jadi Agen Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Polres Depok Ingatkan...
Polres Depok Ingatkan Warga untuk Selalu Patuhi Protokol Kesehatan di Jalan Raya
Putus Mata Rantai Covid-19,...
Putus Mata Rantai Covid-19, 1.600 Personel Polres Depok Jalani Rapid Test
Edukasi Masyarakat,...
Edukasi Masyarakat, Personel Polres Depok Turun ke Jalan Kenakan Pakaian Adat
Pasokan Hewan Kurban...
Pasokan Hewan Kurban Turun, Penjual di Depok Terapkan Protokol Kesehatan
Pelaku Usaha Tetap Buka...
Pelaku Usaha Tetap Buka di Atas Jam 9 Malam, Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Depok
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
36 menit yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
1 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
9 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
12 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
12 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
14 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved