Pelaku Usaha Tetap Buka di Atas Jam 9 Malam, Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Depok
Minggu, 20 Juni 2021 - 22:03 WIB
loading...
Kapolsek Sawangan AKP Rio Mikael Tobing, saat melakaukan pemantauan tempat usaha, Minggu (20/6/2021) malam. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberlakukan pembatasan aktivitas usaha hanya hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kini melonjak lagi.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan tersebut. Seperti yang terlihat di kawasan Bojongsari Sawangan, masih banyak kafe dan warung yang buka melewati batas jam yang telah ditentukan. Bahkan masih banyak pengunjung yang makan di tempat hingga malam.
Baca juga: PPKM Depok Diperpanjang Hingga 28 Juni, Simak Jenis Kegiatan yang Diatur
"Kita masih temukan ada beberapa tempat usaha yaitu kafe yang masih jualan di luar ketentuan jam, yaitu di atas jam 9 malam. Sehingga kita tegur dan kemudian dilakukan pembubaran," ujar Kapolsek Sawangan AKP Rio Mikael Tobing, Minggu (20/6/2021) malam.
Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang nakal. Untuk saat ini memang baru sebatas diberikan peringatan pada pemilik usaha. Namun jika masih melanggar akan diberikan tindakan berupa penyegelan.
"Beberapa tempat usaha kafe beberapa sudah kita tegur. Kita kasih peringatan dulu. Kalau memang besok diulang kita akan segel. Kita sudah komunikasikan juga dengan Satpol PP," ungkapnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Pemkot Depok Kerja Keras Cari Bed Tambahan untuk Rumah Sakit
Namun, masih banyak pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan tersebut. Seperti yang terlihat di kawasan Bojongsari Sawangan, masih banyak kafe dan warung yang buka melewati batas jam yang telah ditentukan. Bahkan masih banyak pengunjung yang makan di tempat hingga malam.
Baca juga: PPKM Depok Diperpanjang Hingga 28 Juni, Simak Jenis Kegiatan yang Diatur
"Kita masih temukan ada beberapa tempat usaha yaitu kafe yang masih jualan di luar ketentuan jam, yaitu di atas jam 9 malam. Sehingga kita tegur dan kemudian dilakukan pembubaran," ujar Kapolsek Sawangan AKP Rio Mikael Tobing, Minggu (20/6/2021) malam.
Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang nakal. Untuk saat ini memang baru sebatas diberikan peringatan pada pemilik usaha. Namun jika masih melanggar akan diberikan tindakan berupa penyegelan.
"Beberapa tempat usaha kafe beberapa sudah kita tegur. Kita kasih peringatan dulu. Kalau memang besok diulang kita akan segel. Kita sudah komunikasikan juga dengan Satpol PP," ungkapnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Pemkot Depok Kerja Keras Cari Bed Tambahan untuk Rumah Sakit
Lihat Juga :