Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Pascapenetapan Status Tanggap Darurat Covid-19

Selasa, 24 Maret 2020 - 15:56 WIB
Wali Kota Terbitkan...
Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Pascapenetapan Status Tanggap Darurat Covid-19
A A A
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus menerbitkan surat edaran seiring perkembangan penyebaran Covid-19 atau virus corona di Pekanbaru. Ada 10 poin dalam surat edaran tersebut.

Satu di antaranya Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status tanggap darurat covid-19. Status ini berlangsung selama 30 hari.

Penerapan status ini terhitung dari 21 Maret 2020 hingga 19 April 2020. Selama penerapan status tanggap darurat ini kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik mulai dari tingkat PAUD/TK hingga perguruan tinggi berlangsung di rumah untuk sementara.

"Proses pembelajaran juga secara online nantinya," paparnya usai rapat bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Senin (23/3/2020) sore.

Wako juga mengingatkan agar kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak agar ditunda. Aktivitas keramaian pada tempat hiburan seperti warnet, gelanggang permainan, biliar, bioskop, diskotek, PUB, KTV dan sejenisnya ditiadakan sementara.

Begitu juga dengan kegiatan lain yang melibatkan massa, seperti unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser, pekan paya, festival, bazaar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai hingga karnaval agar ditunda.

Wako dalam surat edaran ini juga mengimbau agar rumah makan, restoran, cafe boleh beroperasi. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang.

"Sedangkan pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas," ulasnya.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan call centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Bila mengalami situasi gawat darurat.

Apalagi saat merasa punya gejala Covid-19 untuk informasi data sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc-19.pekanbaru.go.id.

Wako memastikan pelayanan publik tetap beroperasi. Namun mengutamakan pendaftaran secara online.

"Masyarakat yang ada di tempat layanan publik juga harus mematuhi standar protokol Covid-19," ajaknya.

Firdaus pun mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia mengingatkan agar tidak menyebar informasi yang tidak akurat.

Ia juga menegaskan, agar pimpinan perangkat daerah di Lingkungan pemerintah kota segera menindaklanjuti edaran ini. Mereka bisa menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok serta ketentuan kementerian masing-masing.

"Bagi yang tidak mengindahkan atau mematuhi ketentuan di atas akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (adv)
(atk)
Berita Terkait
Meski Terhambat Masalah...
Meski Terhambat Masalah Gaji, Sriwijaya FC Menang 3-2 atas PSPS Pekanbaru
Kisah Putri Kaca Mayang...
Kisah Putri Kaca Mayang dan Asal Usul Pekanbaru
Terpapar COVID-19, ASN...
Terpapar COVID-19, ASN Pemprov Riau Meninggal Dunia
Hakim PN Pekanbaru Tolak...
Hakim PN Pekanbaru Tolak Pembebasan 5 Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M
Wali Kota Pekanbaru...
Wali Kota Pekanbaru Prediksi Dua Minggu Lagi Pekanbaru Zona Hijau
Wali Kota Pekanbaru...
Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Edaran Aktivitas Ramadhan 1441 H
Berita Terkini
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
37 menit yang lalu
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
1 jam yang lalu
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
1 jam yang lalu
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
2 jam yang lalu
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
3 jam yang lalu
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
3 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved