Kapolda Sultra Buat Polemik Terkait TKA China, DPR Minta Kapolri Klarifikasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengklarifikasi secara terbuka terkait pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam soal video kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China. Sebab, pernyataan Merdisyam terkait kedatangan para TKA itu ke Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, lewat Bangkok, Thailand, menuai polemik.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut," ujar Anggota Komisi III DPR Supriansa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Kapolri Jenderal Idham Aziz dan jajarannya juga diminta untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel dan transparan serta berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Hal ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan atau kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," ujar Politikus Partai Golkar ini.
Dia menjelaskan, muncul video yang merekam kedatangan para TKA asal China itu di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara pada Minggu 15 Maret 2020. Kemudian, video itu viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Lalu, kata dia, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam mengatakan kepada media massa bahwa para TKA itu datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan dan izin kerja kembali ke Morosi untuk kembali bekerja. Bahkan, Polisi sempat menangkap HD (39), warga Konawe Selatan yang diduga menyebarkan video kedatangan para TKA asal China itu.
"Akan tetapi selanjutnya pernyataan TKA diralat Kepala Kanwil Sultra Kemenkumham melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari provinsi Henan China dan baru tiba di Kendari menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand," ungkapnya. (Baca: Soal WNA China Masuk Kendari, Kapolda Sultra Sampaikan Permohonan Maaf).
Selanjutnya, kata dia, para TKA itu diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan, dokumen perjalanan dan izin tinggal. "Para TKA ini dibekali surat kesehatan atau medical sertificate yg berasal dari pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020," pungkasnya.
Dia menambahkan, para TKA tersebut juga telah mengantongi kartu kewaspadaan kesehatan oleh petugas karantina kesehatan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut," ujar Anggota Komisi III DPR Supriansa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Kapolri Jenderal Idham Aziz dan jajarannya juga diminta untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel dan transparan serta berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Hal ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan atau kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," ujar Politikus Partai Golkar ini.
Dia menjelaskan, muncul video yang merekam kedatangan para TKA asal China itu di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara pada Minggu 15 Maret 2020. Kemudian, video itu viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Lalu, kata dia, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam mengatakan kepada media massa bahwa para TKA itu datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan dan izin kerja kembali ke Morosi untuk kembali bekerja. Bahkan, Polisi sempat menangkap HD (39), warga Konawe Selatan yang diduga menyebarkan video kedatangan para TKA asal China itu.
"Akan tetapi selanjutnya pernyataan TKA diralat Kepala Kanwil Sultra Kemenkumham melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari provinsi Henan China dan baru tiba di Kendari menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand," ungkapnya. (Baca: Soal WNA China Masuk Kendari, Kapolda Sultra Sampaikan Permohonan Maaf).
Selanjutnya, kata dia, para TKA itu diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan, dokumen perjalanan dan izin tinggal. "Para TKA ini dibekali surat kesehatan atau medical sertificate yg berasal dari pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020," pungkasnya.
Dia menambahkan, para TKA tersebut juga telah mengantongi kartu kewaspadaan kesehatan oleh petugas karantina kesehatan.
(nag)