Seorang Warga Kolaka Tega Tebas Tangan Saudara Tirinya hingga Putus

Kamis, 14 Mei 2020 - 22:39 WIB
loading...
Seorang Warga Kolaka Tega Tebas Tangan Saudara Tirinya hingga Putus
H seorang warga di Lambolemo, Samaturu, Kolaka, Sulawesi Tenggara tega membacok tangan kiri saudara tirinya Rahmatia (40) hingga putus, Kamis (14/5/2020). Foto iNews TV/Asdar L
A A A
KOLAKA - H seorang warga di Desa Lambolemo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya saudara tirinya Rahmatia (40), Kamis siang (14/5/2020). Akibat penganiayaan tersebut hingga tangan kiri Rahmatia terputus dan menderita luka sabetan di sekujur tubuhnya.

Ironisnya pelaku menganiaya saudara tirinya hanya karena kesal sengkata tanah warisan dari orang tua antara keduanya yang tak kunjung selesai. (Baca: Keluarga Pasien Positif COVID-19 Tolak Anaknya Dievakuasi, Bupati Pimpin Negosiasi )

Rahmatia yang tergeletak bersimbah darah di Jalan Poros Kolaka – Wolo, Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ditemukan warga.

Menurut saksi mata Yunita kejadian ini bermula saat korban Rahmatia dalam perjalanan pulang menuju rumahnya setelah membeli bahan bangunan di Kota Kolaka. Namun setibanya di Jalan Poros Kolaka Wolo ketiga tersangka berinisial H, F dan N langsung menghadang korban.

“Tanpa pikir panjang tersangka H langsung menebas korban dengan cara membabi buta. Akibatnya selain menderita puluhan luka sabetan di sekujur tubuhnya tangan kiri korban terputus sehingga harus diamputasi,” kata dia.

Beruntung warga sekitar dan pengendara yang melintas segera membawa korban Rahmatia ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka untuk mendapat penanganan medis.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan aparat Polres Kolaka yang menerima informasi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap ketiga tersangka.

“Empat jam kemudian polisi berhasil meringkus tersangka ketiga tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang beserta pakaian yang digunakan tersangka.

“Kita masih melakukan penyelidikan terkait kronologis yang sebenarnya namun kejadian ini dilatar belakangi kekesalan tersangka terhadap korban karena sengketa tanah warisan antara mereka tak kunjung selesai,” timpal AKBP Saiful Mustofa.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)