Warga Pangandaran Berstatus ODP Virus Corona Tersisa Dua Orang

Senin, 16 Maret 2020 - 20:15 WIB
Warga Pangandaran Berstatus...
Warga Pangandaran Berstatus ODP Virus Corona Tersisa Dua Orang
A A A
PANGANDARAN - Dari empat orang warga Pangandaran yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Virus Corona, kini tersisa tinggal 2 orang.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, data dari Dinas Kesehatan Pangandaran menyebutkan ada empat warga berstatus ODP Virus Corona dan tersisa tinggal dua orang lagi. "Asalnya ada empat ODP Virus Corona, tetapi dua ODP sudah dinyatakan sehat dan bebas dari Virus Corona," kata Jeje Senin, (16/3/2020).

Jeje menambahkan, status ODP sifatnya dalam kondisi pemantauan dan bukan berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP) seperti yang tersebar di media sosial. "Masyarakat jangan panik soal Virus Corona, tetapi harus tetap waspada dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)," tambahnya.

Jeje menegaskan, akan terus memantau perkembangan sejauh mana dampak dari Virus Corona di Pangandaran. "Kami tegaskan setiap instansi di tempat umum untuk menyediakan sabun antiseptik termasuk di hotel, penginapan dan restoran," papar Jeje.

Jeje menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum melihat ada yang menyediakan sabun antiseptik di tempat tertentu, padahal sabun cuci tangan ini bisa mencegah penyebaran Virus Corona. "Pemerintah Kabupaten Pangandaran saat ini belum memberlakukan penutupan akses ke destinasi wisata," jelasnya.

Mekipun demikian, Pemkab Pangandaran akan mencoba menerapkan tes suhu tubuh pada wisatawan yang masuk terutama dari wilayah yang terpapar Virus Corona. "Untuk pencegahan dasar lakukan cuci tangan menggunakan sabun dan gunakan masker bagi orang yang sakit," terang Jeje.

Untuk kegiatan keagamaan Jeje mengimbau hanya kegiatan yang sifatnya wajib seperti salat berjamaah maupun salat Jumat. "Itupun tetap harus berpedoman pada standar kesehatan yang berlaku dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona," tegasnya.

Kegiatan keagamaan lainnya yang melibatkan masyarakat banyak, Jeje meminta untuk dijadwal ulang. "Masalah Virus Corona ini tidak bisa dianggap sepele, maka harus disikapi secara serius agar tidak terjadi di Pangandaran," terangnya.

Terkait lockdown, Jeje menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan ada beberapa ketentuan. "Syarat pelaksanaan lockdown, harus ada bukti penyebaran penyakit di antara masyarakat sehingga harus dilakukan penutupan untuk menangani wabah," paparnya.

Dalam Undang Undang tersebut diterangkan wilayah yang dikunci diberi tanda karantina dijaga ketat oleh aparat keamanan. "Apabila lockdown diberlakukan, masyarakat dilarang keluar masuk wilayah yang dibatasi dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh Negara," pungkas Jeje. (syamsul ma'arif)
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)