Waspada Corona, DKI Tutup Tempat Hiburan Selama Dua Pekan

Jum'at, 13 Maret 2020 - 19:49 WIB
Waspada Corona, DKI...
Waspada Corona, DKI Tutup Tempat Hiburan Selama Dua Pekan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan selama dua pekan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Ini dikarenakan mayoritas pasien positif Corona berada di Jakarta dan angkanya terus meningkat.

Itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). Menurutnya, langkah penutupan tempat hiburan selama dua pekan karena tempat hiburan sangat berpotensi bertemunya orang banyak.

"Selama dua pekan semua tempat hiburan atau pariwisata milik Pemprov DKI tutup. Kami akan melakukan disinfektan selama dua pekan itu," ujar Anies. (Baca juga: Persempit Ruang Gerak Corona, Pemprov DKI Lakukan Ini)

Penutupan tempat hiburan berlaku mulai Sabtu (14/3) hingga dua minggu ke depan. Bagi tempat hiburan milik swasta, dia hanya bisa mengimbau agar membatasi kegiatannya. Pemprov DKI tidak bisa melarang mereka beraktivitas.

Anies juga mengimbau masyarakat beraktivitas di rumah. Sebisa mungkin dibatasi dan tidak melakukan interaksi di luar rumah. "Kami tidak melakukan lockdown, tapi hanya imbauan kepada warga Jakarta agar tidak melakukan kegiatan tidak penting di luar rumah kecuali penting seperti belanja atau berobat," katanya. (Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Dukung Langkah Pemprov DKI Larang Acara Keramaian)
(jon)
Berita Terkait
Pengusaha Tempat Hiburan...
Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam Jakarta Tunggu Restu Tim Gugus Tugas Covid-19
Pemprov DKI Akan Buka...
Pemprov DKI Akan Buka Tempat Hiburan Kalau Kasus Positif COVID-19 Menurun
Masyarakat Harus Terapkan...
Masyarakat Harus Terapkan Prokes Covid-19 saat Berwisata
Menelusuri Tempat Hiburan...
Menelusuri Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Nekat Beroperasi saat Pandemi Melanda
Bulan Ramadan, Ini Ketentuan...
Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
39 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
7 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
7 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Disgulkarmat...
Selama Ramadan, Disgulkarmat DKI Catat 144 Kasus Kebakaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved