Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 02:28 WIB
loading...
Bulan Ramadan, Ini Ketentuan...
Jadwal operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan telah diatur oleh Pemrov DKI Jakarta. Aturan tersebut dilaksanakan lewat surat edaran. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jadwal operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan telah diatur oleh Pemrov DKI Jakarta. Aturan tersebut dilaksanakan lewat Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023.

Berikut bunyi ketentuan aturan tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan .

1. Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, yaitu:

a. kelab malam;
b. diskotek;
c. mandi uap:

d. rumah pijat;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan

Baca juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 02.00 WIB

f. bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.

Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus tutup.

3. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu.

4. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved