Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 02:28 WIB
loading...
Bulan Ramadan, Ini Ketentuan...
Jadwal operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan telah diatur oleh Pemrov DKI Jakarta. Aturan tersebut dilaksanakan lewat surat edaran. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jadwal operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan telah diatur oleh Pemrov DKI Jakarta. Aturan tersebut dilaksanakan lewat Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023.

Berikut bunyi ketentuan aturan tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan .

1. Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, yaitu:

a. kelab malam;
b. diskotek;
c. mandi uap:

d. rumah pijat;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan

Baca juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 02.00 WIB

f. bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.

Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus tutup.

3. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu.

4. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved