Pendeta HL Akui Cabuli Jemaatnya di Kamar dan Ruang Tamu

Senin, 09 Maret 2020 - 18:47 WIB
Pendeta HL Akui Cabuli Jemaatnya di Kamar dan Ruang Tamu
Pendeta HL Akui Cabuli Jemaatnya di Kamar dan Ruang Tamu
A A A
SURABAYA - Penyidik unit Renakta Reskrimum Kepolsian Daerah Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan terhadap oknum pendeta berinisial HL (57). Dalam pemeriksaan itu terungkap fakta baru oknum pendeta HL melakukan pencabulan terhadap jemaatnya sendiri berinisial IW (26).

Aksi bejat tersebut dilakukan di ruang istirahatnya yang berada di area gereja di kota surabaya selatan, sejak usia korban masih 12 tahun dan berlangsung selama enam tahun lamanya.

Dirresrkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie membenarkan tindakan cabul tersangka di area gereja. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik perbuatan itu bukan di tempat ibadah namun di ruangan lain.

"Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai empat. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah. Satu area gereja. Dilakukan di lantai empat," ujar Pitra, Senin (9/3/2020).

Saat ini, korban IW tengah mengalami depresi karena tindakan tersangka. Bahkan, untuk memulihkan kondisinya, IW mendapat pendampingan trauma healing. "Korban ada penanganan khusus," tegas Pitra.

Pitra juga meluruskan, tindakan pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2005-2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahui rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman. (Baca juga: Pemuka Agama di Surabaya Ditangkap Polda Jatim, Diduga Cabuli Jemaatnya )

Untuk diketahui, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.

Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo saat disebut hendak pergi ke luar negeri.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4849 seconds (0.1#10.140)