Musrenbang Wadah Menampung Usulan Kebutuhan Masyarakat
A
A
A
GORONTALO - Pelaksana tugas (plt) Assisten Perekonomian dan Pembangunan Nuryanto menilai bahwa Musrenbang bukan hanya program seremonial belaka. Tetapi merupakan forum atau wadah, yang menampung seluruh usulan kebutuhan masyarakat, yang disampaikan oleh masyarakat itu sendiri, baik tingkat kelurahan dan kecamatan. Seperti forum yang sama, dilaksanakan oleh Kecamatan Dungingi Kamis (05/03/2020).
“Musrenbang ini adalah satu kegiatan forum yang berbasis masyarakat, yang setiap tahun dilaksanakan berdasarkan amanat undang-undang. Forum ini bukan hanya seremonial belaka, tetapi menampung seluruh usulan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, yang disampaikan oleh masyarakat sendiri. Apalagi saat ini, dengan adanya PP nomor 17 yang mengatur tentang kecamatan, bahwa anggaran ke kecamatan dan kelurahan menyetori 5 peren dari APBD daerah. Dan tetntunya di tambah dengan DAK, atau dana kelurahan dan dana-dana lain yang ada di masing-masing OPD,” ujar Nuryanto.
Melalui alokasi anggaran ini, Pemerintah Kota Gorontalo tentu berharap, program pembangunan yang telah di laksanakan, atau masih dalam proses perencanaan, baik itu di tingkat OPD, kecamatan dan kelurahan, menjadi kewajiban bersama. Karena tugas-tugas dari pada pemerintahan itu, adalah tugas yang bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah itu sendiri, tetapi seluruh elemen termasuk masyarakat.
“Nah, ini tentunya sangat membutuhkan paritipasi dari seluruh komponen masyarakat. Oleh sebab itu Musrenbang ini, merupakan awal dari untuk menampung sekluruh usulan yang juga bagian dari partisipasi masyarakat. Kami pun sangat berharap, usulan ini tidak hanya sampai pada musrenbang tingkat kecamatan saja, tetapi akan terkawal sampai dengan pada musrenbang tingkat kota, provinsi hingga Nasional,” terang Nuryanto.
Melihat dari porsi anggaran yang dimiliki melalui APBD, memang sangat terbatas, sehingga Pemerintah Kota Gorontalo dengan DPRD Kota Gorontalo itu, sering melihat mana yang menjadi prioritas dan tidak. Namun bukan berarti program yang tidak menjadi prioritass itu, tidak dilaksanakan. Tetapi akan dilaksanakan, dengan melihat prosi anggaran yang ada.
“Program prioritas itu, adalah program yang sesuai dengan RPJMD Kota Gorontalo. Untuk program yang belum menjadi masuk kategori prioritas, tetap akan dilaksanakan, dengan melihat kondisi anggaran di daerah,” jelas Nuryanto.
Kemudian, berkaitan dengan pengelolaan dana kelurahan, ada sedikit perbedaan dengan tahun 2019. Dimana tahun ini akan menggunakan pola swakelolah tipe IV, artinya akan menggunakan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan kegiatannya. “Sesuai informasi yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo, kelompok masyarakat ini sudah tebentuk di seluruh kelurahan dan kecamatan. Kami berharap, program ini bisa berjalan dengan baik dan sukses,” tutup Nuryanto.
“Musrenbang ini adalah satu kegiatan forum yang berbasis masyarakat, yang setiap tahun dilaksanakan berdasarkan amanat undang-undang. Forum ini bukan hanya seremonial belaka, tetapi menampung seluruh usulan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, yang disampaikan oleh masyarakat sendiri. Apalagi saat ini, dengan adanya PP nomor 17 yang mengatur tentang kecamatan, bahwa anggaran ke kecamatan dan kelurahan menyetori 5 peren dari APBD daerah. Dan tetntunya di tambah dengan DAK, atau dana kelurahan dan dana-dana lain yang ada di masing-masing OPD,” ujar Nuryanto.
Melalui alokasi anggaran ini, Pemerintah Kota Gorontalo tentu berharap, program pembangunan yang telah di laksanakan, atau masih dalam proses perencanaan, baik itu di tingkat OPD, kecamatan dan kelurahan, menjadi kewajiban bersama. Karena tugas-tugas dari pada pemerintahan itu, adalah tugas yang bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah itu sendiri, tetapi seluruh elemen termasuk masyarakat.
“Nah, ini tentunya sangat membutuhkan paritipasi dari seluruh komponen masyarakat. Oleh sebab itu Musrenbang ini, merupakan awal dari untuk menampung sekluruh usulan yang juga bagian dari partisipasi masyarakat. Kami pun sangat berharap, usulan ini tidak hanya sampai pada musrenbang tingkat kecamatan saja, tetapi akan terkawal sampai dengan pada musrenbang tingkat kota, provinsi hingga Nasional,” terang Nuryanto.
Melihat dari porsi anggaran yang dimiliki melalui APBD, memang sangat terbatas, sehingga Pemerintah Kota Gorontalo dengan DPRD Kota Gorontalo itu, sering melihat mana yang menjadi prioritas dan tidak. Namun bukan berarti program yang tidak menjadi prioritass itu, tidak dilaksanakan. Tetapi akan dilaksanakan, dengan melihat prosi anggaran yang ada.
“Program prioritas itu, adalah program yang sesuai dengan RPJMD Kota Gorontalo. Untuk program yang belum menjadi masuk kategori prioritas, tetap akan dilaksanakan, dengan melihat kondisi anggaran di daerah,” jelas Nuryanto.
Kemudian, berkaitan dengan pengelolaan dana kelurahan, ada sedikit perbedaan dengan tahun 2019. Dimana tahun ini akan menggunakan pola swakelolah tipe IV, artinya akan menggunakan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan kegiatannya. “Sesuai informasi yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo, kelompok masyarakat ini sudah tebentuk di seluruh kelurahan dan kecamatan. Kami berharap, program ini bisa berjalan dengan baik dan sukses,” tutup Nuryanto.
(atk)