Pelaku Penipuan Dibekuk Polres Mamuju Utara
A
A
A
PASANGKAYU - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara di-back up oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar menangkap lelaki diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis yang terjadi di wilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, di rumah pelaku Jalan Harapan No.52 Kelurahan Bacukiki Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan, Jumat (6/3/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan, pelaku penipuan berinisial H.AAK Alias Haji, 67 tahun, wiraswasta yang beralamat di Jalan Harapan No.52 Kelurahan Bacukiki, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare, Provinsi Sulsel.
Adapun Modus Operandi lanjut Pandu, tersangka menawarkan ACCU/AKI 50 Ampere sebanyak 70 buah kepada Korban dengan harga Rp4.800.000 dan menawarkan tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 10 buah dengan harga Rp1.000 juta sehingga korban membayar harga aki dan gas elpiji yang ditawarkan namun barangnya tidak kunjung diberikan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet merk Lacoste yang berisi uang tunai sebesar Rp 22.000, selembar slip penyetoran sebesar Rp1m5 juta kepada Pr.S. dari Bank BRI, selembar slip transfer dari Bank BRI sebesar Rp700.000 dan selembar slip transfer dari Bank BRI sebesar Rp2 juta.
"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, tanggal 23 Februari 2020, Selanjutnya Tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Pandu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan, pelaku penipuan berinisial H.AAK Alias Haji, 67 tahun, wiraswasta yang beralamat di Jalan Harapan No.52 Kelurahan Bacukiki, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare, Provinsi Sulsel.
Adapun Modus Operandi lanjut Pandu, tersangka menawarkan ACCU/AKI 50 Ampere sebanyak 70 buah kepada Korban dengan harga Rp4.800.000 dan menawarkan tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 10 buah dengan harga Rp1.000 juta sehingga korban membayar harga aki dan gas elpiji yang ditawarkan namun barangnya tidak kunjung diberikan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet merk Lacoste yang berisi uang tunai sebesar Rp 22.000, selembar slip penyetoran sebesar Rp1m5 juta kepada Pr.S. dari Bank BRI, selembar slip transfer dari Bank BRI sebesar Rp700.000 dan selembar slip transfer dari Bank BRI sebesar Rp2 juta.
"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, tanggal 23 Februari 2020, Selanjutnya Tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Pandu.
(akn)