Tiga Pengedar Sabu di Sergai Dibekuk, Dua Ditembak Polisi

Jum'at, 06 Maret 2020 - 13:46 WIB
Tiga Pengedar Sabu di Sergai Dibekuk, Dua Ditembak Polisi
Tiga Pengedar Sabu di Sergai Dibekuk, Dua Ditembak Polisi
A A A
SERDANG BEDAGAI - Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibekuk Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan. Dalam penggrebekan tersebut, dua pengedar terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, penangkapan pertama petugas unit Reskrim Polsek Perbaungan membekuk dua pengedar sabu, yakni Ismail alias Bonyok (30), warga Dusun IX Sukaramai, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Sedangkan Edi Susanto alias Bogel (43) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. "Keduanya ditangkap di Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada Selasa (25/2). Namun, salah satu pelaku Edi Susanto alias Bogel terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kakinya akibat mencoba melawan petugas setelah akan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres Sergai, Jumat (6/3/2020).

Dari tangan keduanya, tim berhasil menyita barang bukti 13 klip transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 4 Kilp plastik transparan berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 helai plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 buah timbangan elektrik.

"Hasil Introgasi terhadap kedua tersangka, tim melakukan pengembangan terhadap seorang bandar. Sehingga, pada hari yang sama tepatnya hari Selasa tim akhirnya berhasil menangkap Apriadi alias Gembler (32) warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai," ujarnya.

Dari penangkapan tersangka Gembler, tim telah menyita barang bukti berupa 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 bungkus kotak rokok Marlboro Merah, 1 Buah HP Merk Samsung Hitam. "Setelah dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas bahkan sampai mengancam jiwa petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," tegasnya.

Akibat perbuatan itu, kata Kapolres, tiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai dan dilakukan penahanan."Para tersangka kita kenakan pasal 114 (1) Sub pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1919 seconds (0.1#10.140)