DKI Imbau Sekolah Asing Liburkan Murid-Guru yang Baru Pulang dari Luar Negeri

Kamis, 05 Maret 2020 - 16:29 WIB
DKI Imbau Sekolah Asing...
DKI Imbau Sekolah Asing Liburkan Murid-Guru yang Baru Pulang dari Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada sekolah asing agar meliburkan dahulu siswa dan pengajar yang baru datang dari luar negeri selama 14 hari. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Ketua Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, hingga saat ini sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengeluarkan instruksi dalam lingkup kordinasi tugasnya. Misalnya saja, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi telah mengeluarkan Surat Edaran No 12/2020 tentang Imbauan Perusahaan dan Instansi untuk Meningkatkan Tingkat Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan kerja bagi perusahaannya.

Termasuk, dengan Dinas Pendidikan, juga telah mengeluarkan Surat Edaran No 16/2020 tentang Imbauan Pihak-pihak Sekolah dan Pusat Kegiatan Belajar-Mengajar untuk Waspada terhadap Kemungkinan Penularan Covid-19. Secara substansi, apa yang termuat didalam surat edaran itu tentu berisi apa yang sudah dijadikan bahan sosialisasi oleh Pemprov DKI Jakarta, antara lain misalnya untuk menyediakan thermal gun, hand sanitizer, kemudian juga untuk bagaimana mengantisipasi kalau misalnya batuk dan sebagainya, penggunaan masker dan seterusnya.

"Jadi intinya itu merupakan isi atau materi-materi yang berkaitan dengan antisipasi kita, kewaspadaan kita dalam rangka menangkal atau mengeliminir sekecil mungkin merebaknya virus corona," kata Catur di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3/2020). (Baca: DKI Tak Liburkan Sekolah meski Virus Corona Mewabah)

Kendati demikian, lanjut Catur, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Khususnya untuk sekolah-sekolah asing, sekolah kerja sama diimbau agar mereka yang datang dari luar negeri seyogyanya untuk tetap berdiam di rumah terlebih dahulu selama 7-14 hari sampai betul-betul kondisinya dipastikan sehat.

Diketahui sebelumnya, salah satu sekolah internasional di Jakarta menonaktifkan muridnya selama dua minggu untuk tidak belajar di sekolah, lantaran salah satu gurunya memiliki gejala mengidap virus Corona. Dinas Pendidikan tidak bisa melakukan intervensi ihwal keputusan tersebut. Sebab, mereka itu berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(whb)
Berita Terkait
Pengusaha Tempat Hiburan...
Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan GOR untuk Tinggal Tuna Wisma
Pemprov DKI Akan Buka...
Pemprov DKI Akan Buka Tempat Hiburan Kalau Kasus Positif COVID-19 Menurun
Anggota DPR Ini Minta...
Anggota DPR Ini Minta Perbankan Realisasikan CSR untuk UMKM Terdampak Corona
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Keluar Masuk Jakarta, Begini Caranya
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta Berikan Modal untuk Warga Terdampak Corona
Berita Terkini
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
1 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
1 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
2 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
2 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
3 jam yang lalu
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
4 jam yang lalu
Infografis
4 Tank dari Bantuan...
4 Tank dari Bantuan Asing yang Digunakan oleh Tentara Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved