Sabu 28,7 Kg dan Ganja 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa

Kamis, 05 Maret 2020 - 08:31 WIB
Sabu 28,7 Kg dan Ganja...
Sabu 28,7 Kg dan Ganja 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa
A A A
LAMPUNG SELATAN - Penyelundupan sabu dan ganja ke Pulau Jawa dengan modus baru digagalkan petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni , Lampung Selatan.

Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 28,7 Kg dan ganja sebanyak 22 Kg. Para tersangka berusaha mengelabui petugas dengan modus memasukkan sabu ke dalam sendal dan sepatu yang kemudian diinjak. (Baca juga: Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita Polisi di Pelabuhan Bakauheni)
Sabu 28,7 Kg dan Ganja 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa

Selain barang bukti, polisi juga berhasil meringkus 10 orang tersangka yang berupaya melakukan penyelundupan narkoba ke Pulau Jawa tersebut.

Barang haram tersebut ditemukan anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan sepanjang Februari 2020. Berbagai macam cara yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas saat selundupkan barang terlarang itu melalui Pelabuhan Bakauheni.
Sabu 28,7 Kg dan Ganja 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo menjelaskan, penyelundupan narkoba dari Pulau Sumatera tujuan Jakarta dilakukan dengan berbagai macam modus.

“Modus pertama yang berhasil di ungkap polisi yaitu pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram ke dalam sepatu dan sendal yang digunakan dua kurir asal Aceh. Keduanya dibekuk saat hendak menyeberang dengan menumpang bus,” kata Kapolres, Rabu (4/3/2020).
Sabu 28,7 Kg dan Ganja 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa

Modus kedua dengan memodifikasi bagian bawah mobil Toyota Ayla nopol BM 1193 CZ yang di bawa dua orang kurir untuk menyimpan sabu seberat 19,7 Kg.

Selanjutnya modus penyelundupan 20 kg ganja dan 2 kg sabu menggunakan jasa pengiriman barang. Pelaku menyelundupkan dengan cara menitipkan barang terlarang tersebut menggunakan jasa pengiriman barang dengan maksud agar lolos dari pemeriksaan.

Sedangkan modus yang terakhir yakni penyelundupan sabu seberat 7 Kg dari Medan, Sumatera Utara dengan berpindah kendaraan bus yang ditumpangi. “Dari barang bukti sabu yang berhasil diamankan terdapat jenis baru yaitu sabu dengan warna hijau,” ungkapnya.

Kini barang bukti dan para tersangka diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan di jerat dengan pasal pasal 111, pasal 112, pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6068 seconds (0.1#10.140)