Petugas Ringkus 2 Penyelundup Sabu dan Ganja ke Lapas Pemuda II A Madiun
loading...
A
A
A
SURABAYA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda IIA Madiun menggagalkan penyelundupan sepuluh paket narkotika berbagai jenis. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni MF dan AP.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka tersebut berupa ganja 60 gram, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting. “Salah satunya ada narkotika jenis sabu seberat 666,08 gram,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Zaeroji, Rabu (15/6/2022).
Zaeroji menjelaskan, penggagalan penyelundupan narkotika itu terjadi di halaman lapas pada Senin (13/6/2022). Sekitar pukul 13.05 WIB, mobil bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun. “Mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan lapas,” terang Zaeroji.
Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas jaga pos menanyakan keperluan dua orang yang berada di dalam mobil. Kedua orang berinisial MF dan AP tersebut menjawab dengan kebingungan. "Petugas langsung menghubungi Kepala Pengamana Lapas Pemuda Madiun Sastra Irawan yang langsung datang ke TKP," ungkapnya.
Ketika ditanya, MF dan AP mengaku akan mengantar barang paketan. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa. Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang. Petugas lalu mengamankan keduanya.
Di saat bersamaan, petugas berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota. Beberapa saat kemudian, Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto datang ke Lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan mencurigakan tersebut. “Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika,” ujar Zaeroji.
Tim dari lapas dan Polres melakukan gelar pemeriksaan barang yang dibawa MF dan AP. Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa barang tersebut sedianya akan dikirimkan untuk salah seorang narapidana kasus narkotika berinisial G.
Pihak Lapas dan penyidik kepolisian telah melakukan BAP kepada G. “Namun, kami belum bisa mengungkapkan hasilnya karena penyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat,” ungkap Zaeroji.
Zaeroji menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala jenis penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pihaknya siap bersinergi dengan TNI/ Polri untuk menciptakan satker jajaran yang bebas dari narkotika. “Untuk langkah-langkah selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian, kami siap bersinergi dengan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” tegasnya.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka tersebut berupa ganja 60 gram, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting. “Salah satunya ada narkotika jenis sabu seberat 666,08 gram,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Zaeroji, Rabu (15/6/2022).
Zaeroji menjelaskan, penggagalan penyelundupan narkotika itu terjadi di halaman lapas pada Senin (13/6/2022). Sekitar pukul 13.05 WIB, mobil bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun. “Mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan lapas,” terang Zaeroji.
Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas jaga pos menanyakan keperluan dua orang yang berada di dalam mobil. Kedua orang berinisial MF dan AP tersebut menjawab dengan kebingungan. "Petugas langsung menghubungi Kepala Pengamana Lapas Pemuda Madiun Sastra Irawan yang langsung datang ke TKP," ungkapnya.
Ketika ditanya, MF dan AP mengaku akan mengantar barang paketan. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa. Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang. Petugas lalu mengamankan keduanya.
Di saat bersamaan, petugas berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota. Beberapa saat kemudian, Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto datang ke Lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan mencurigakan tersebut. “Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika,” ujar Zaeroji.
Tim dari lapas dan Polres melakukan gelar pemeriksaan barang yang dibawa MF dan AP. Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa barang tersebut sedianya akan dikirimkan untuk salah seorang narapidana kasus narkotika berinisial G.
Pihak Lapas dan penyidik kepolisian telah melakukan BAP kepada G. “Namun, kami belum bisa mengungkapkan hasilnya karena penyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat,” ungkap Zaeroji.
Zaeroji menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala jenis penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pihaknya siap bersinergi dengan TNI/ Polri untuk menciptakan satker jajaran yang bebas dari narkotika. “Untuk langkah-langkah selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian, kami siap bersinergi dengan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” tegasnya.
(don)