Merasa Biayai Pengobatan, Pembakar Istri Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 04 Maret 2020 - 16:05 WIB
Merasa Biayai Pengobatan, Pembakar Istri Minta Keringanan Hukuman
Merasa Biayai Pengobatan, Pembakar Istri Minta Keringanan Hukuman
A A A
SURABAYA - Maspuryanto (48) suami yang tega membakar istrinya sendiri, Putri Nalurita (19) di kamar kos Jalan Ketintang Baru III A, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan kepadanya.

Keinginan tersebut disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2020).

"Kami minta majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa, mengingat terdakwa sudah memberi uang untuk biaya pengobatan pada korban," kata kuasa hukum Maspuryanto, Fadli Ramadhan, Rabu (4/3/2020).

Uang untuk biaya pengobatan tersebut, lanjut Fadli, besarannya sekitar Rp5 juta. Uang itu ditransfer oleh saudara Maspurtanto ke keluarga korban pada 20 Oktober 2019.

Selain sudah memberi bantuan uang, permintaan keringanan hukuman itu juga karena terdakwa kooperatif selama sidang. "Terdakwa juga tidak pernah menjalani perkara pidana," tandas Fadli.

Maspuryanto (48) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

JPU menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim, Hizbullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maspuryanto diduga membakar istrinya sendiri Putri Nalurita (19) di kamar kosnya di Jalan Ketintang Baru III A.

Peristiwa tragis ini bermula ketika pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, Sumiati, ibu korban, mengantar Putri ke kost untuk mengemasi barang-barangnya yang hendak dibawa pulang ke kampung halaman di Tuban. Hal ini dilakukan karena sebelumnya sering terjadi cekcok antara Maspuryanto dengan Putri.

Namun saat itu, Maspuryanto hendak menghalang-halangi keinginan korban untuk pulang ke Tuban. Hingga kemudian terjadi pertengkaran. Ibu korban yang saat itu kebetulan sedang berada di kost, dengan maksud mendampingi korban untuk pulang ke Tuban, sedang menerima telepon. Tiba-tiba mendengar teriakan korban dari dalam kamar.

Dia kemudian bergegas mendatangi kamar dan menyaksikan anaknya mengalami luka bakar. Barang-barang disekitar korban juga terbakar. Suami Putri lalu kabur menggunakan sepeda motor penjaga kost.

Ria Santi, salah satu penghuni kost mengaku melihat korban terbakar pada tubuh bagian depan. Korban juga sempat berlari ke depan rumah dan berupaya meminta pertolongan. "Dia (korban) minta tolong tapi tidak ada yang berani menolong. Sempat duduk di depan dengan kondisi muka, leher, dan dada terlihat lecet dan berasap" katanya.

Setelah api di tubuhnya padam, korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat dengan menggunakan becak. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka bakar hingga 20%.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5706 seconds (0.1#10.140)