Pria Pemukul Mahasiswa Pakai Tongkat Bisbol di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Selasa, 28 Februari 2023 - 19:37 WIB
loading...
Pria pemukul mahasiswa pakai tongkat bisbol di Surabaya divonis 4 bulan penjara. Sidang pembacaan vonis disaksikan secara daring oleh terdakwa. Foto: Istimewa
A
A
A
SURABAYA - Willem Fredrick, terdakwa kasus penganiayaan terhadap mahasiswa di Surabaya dengan tongkat bisbol divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023).
Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak dihadirkan secara fisik, namun virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng.
Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Viral, Terlibat Cekcok Pria di Surabaya Dipukul Pakai Tongkat Baseball.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djuanto. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Djuanto, Selasa (28/2/2023).
Putusan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa membuat korbannya menderita luka. Sedangkan yang meringankan, karena korban sudah memaafkan terdakwa. Terdakwa juga berterus terang dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak dihadirkan secara fisik, namun virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng.
Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Viral, Terlibat Cekcok Pria di Surabaya Dipukul Pakai Tongkat Baseball.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djuanto. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Djuanto, Selasa (28/2/2023).
Putusan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa membuat korbannya menderita luka. Sedangkan yang meringankan, karena korban sudah memaafkan terdakwa. Terdakwa juga berterus terang dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Lihat Juga :