2 Pria di Surabaya Rampok Minimarket Pakai Senjata Api Mainan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Aksi yang dilakukan dua perampok di Surabaya ini bisa dibilang nekat. Mereka adalah Damadi dan Satria Sigit Nugraha. Ternyata, keduanya merampok minimarket hanya dengan mengandalkan senjata api (senpi) mainan.
Ide merampok menggunakan senpi mainan lahir otak Damadi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (7/2/2023), Damadi mengakui idenya merampok tercetus ketika melihat ada pedagang pistol mainan. Lalu, dia membeli senpi mainan itu di Pasar Loak Gembong, Surabaya dengan tujuan untuk merampok.
Lalu pada Minggu (18/9/2022) malam sekitar pukul 23.50 WIB, Damadi beraksi bersama rekannya, Satria. Saat itu, korbannya, Raheka Firananda dan Shidqi Nurrau sedang melayani pembeli di minimarket di Jalan Gayungsari 17 Surabaya.
Damadi dan Satria lantas datang layaknya para konsumen pada umumnya. Keduanya tiba berboncengan motor matic. Satria bertugas mengawasi keadaan di luar minimarket. Sedangkan Damadi masuk ke dalam toko modern tersebut.
Damai lalu menuju meja kasir dan mengambil sebuah smartphone milik saksi korban Shidqi Nurravie Jovian yang ditaruh dibawah meja kasir. Setelah itu, Damadi menuju ke gudang minimarket. Di sana, ada Raheka Firananda yang sedang mengecek barang-barang dagangannya. Saat itulah Damadi menodongkan senpi mainan yang ia genggam ke belakang kepala Raheka. "Berikan uangmu semua," teriak Damadi pada korban.
Namun, Raheka mengaku tidak memilik uang. Tak ingin pulang dengan tangan hampa, Damadi menuju meja kasir dan menggondol uang Rp270.000. Damadi juga menggasak satu unit smartphone milik milik Raheka. Lantas, ia langsung pergi meninggalkan minimarket bersama Satria.
Dalam sidang, Damadi mengaku ditangkap di SPBU Pertamina di kawasan Sidotopo. Sedangkan Satria dibekuk ditangkap di rumahnya saat pengembangan. Damadi mengaku sudah empat kali melakukan perampokan. Tiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo. Rata-rata yang menjadi sasaran adalah minimarket. "Benar pak, ada empat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Damadi.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Djuanto dan JPU, Damadi mengaku uang hasil merampok akan ditabung dan sebagian lagi sebagai modal usaha. "Saya ambil karena butuh modal usaha dan untuk uang bensin," ujar Damadi.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, para korban mengalami kerugian sejumlah Rp6,3 juta. Atas perbuatannya, Damadi dan Satria didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Lihat Juga: Langsung Ditahan, Ternyata Begini Peran Ibunda Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Ide merampok menggunakan senpi mainan lahir otak Damadi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (7/2/2023), Damadi mengakui idenya merampok tercetus ketika melihat ada pedagang pistol mainan. Lalu, dia membeli senpi mainan itu di Pasar Loak Gembong, Surabaya dengan tujuan untuk merampok.
Lalu pada Minggu (18/9/2022) malam sekitar pukul 23.50 WIB, Damadi beraksi bersama rekannya, Satria. Saat itu, korbannya, Raheka Firananda dan Shidqi Nurrau sedang melayani pembeli di minimarket di Jalan Gayungsari 17 Surabaya.
Damadi dan Satria lantas datang layaknya para konsumen pada umumnya. Keduanya tiba berboncengan motor matic. Satria bertugas mengawasi keadaan di luar minimarket. Sedangkan Damadi masuk ke dalam toko modern tersebut.
Damai lalu menuju meja kasir dan mengambil sebuah smartphone milik saksi korban Shidqi Nurravie Jovian yang ditaruh dibawah meja kasir. Setelah itu, Damadi menuju ke gudang minimarket. Di sana, ada Raheka Firananda yang sedang mengecek barang-barang dagangannya. Saat itulah Damadi menodongkan senpi mainan yang ia genggam ke belakang kepala Raheka. "Berikan uangmu semua," teriak Damadi pada korban.
Namun, Raheka mengaku tidak memilik uang. Tak ingin pulang dengan tangan hampa, Damadi menuju meja kasir dan menggondol uang Rp270.000. Damadi juga menggasak satu unit smartphone milik milik Raheka. Lantas, ia langsung pergi meninggalkan minimarket bersama Satria.
Dalam sidang, Damadi mengaku ditangkap di SPBU Pertamina di kawasan Sidotopo. Sedangkan Satria dibekuk ditangkap di rumahnya saat pengembangan. Damadi mengaku sudah empat kali melakukan perampokan. Tiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo. Rata-rata yang menjadi sasaran adalah minimarket. "Benar pak, ada empat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Damadi.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Djuanto dan JPU, Damadi mengaku uang hasil merampok akan ditabung dan sebagian lagi sebagai modal usaha. "Saya ambil karena butuh modal usaha dan untuk uang bensin," ujar Damadi.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, para korban mengalami kerugian sejumlah Rp6,3 juta. Atas perbuatannya, Damadi dan Satria didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Lihat Juga: Langsung Ditahan, Ternyata Begini Peran Ibunda Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
(nic)