Soal Jalan Berbayar Elektronik, DPRD Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTUN
Rabu, 04 Maret 2020 - 08:27 WIB
Soal Jalan Berbayar Elektronik, DPRD Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mendorong Pemprov DKI menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya majelis hakim menghukum tergugat meneruskan sistem lelang pembangunan sistem jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Ikuti putusan pengadilan. Isi putusannya apa itu harus dijalani," ujar Taufik, Selasa (3/3/2020).
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu beralasan sistem ganjil genap tidak bisa lagi mengurai kemacetan ibu kota. Terlebih wacana ERP sudah dibahas sejak lama. "ERP menjadi keperluan DKI Jakarta. Mestinya dua tahun lalu sudah diterapkan," katanya. (Baca juga: Hakim Cabut Pembatalan Lelang ERP DKI Jakarta)
Bila Pemprov DKI tidak menjalankan putusan PTUN akan mengakibatkan implikasi hukum. "Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya taati putusan hakim karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang segera," ujar Taufik.
Sekadar informasi, Pemprov DKI dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang ERP pada 2019. Putusan yang dibacakan di PTUN Jakarta itu mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang yang telah dilaksanakan sejak Agustus 2019.
"Ikuti putusan pengadilan. Isi putusannya apa itu harus dijalani," ujar Taufik, Selasa (3/3/2020).
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu beralasan sistem ganjil genap tidak bisa lagi mengurai kemacetan ibu kota. Terlebih wacana ERP sudah dibahas sejak lama. "ERP menjadi keperluan DKI Jakarta. Mestinya dua tahun lalu sudah diterapkan," katanya. (Baca juga: Hakim Cabut Pembatalan Lelang ERP DKI Jakarta)
Bila Pemprov DKI tidak menjalankan putusan PTUN akan mengakibatkan implikasi hukum. "Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya taati putusan hakim karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang segera," ujar Taufik.
Sekadar informasi, Pemprov DKI dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang ERP pada 2019. Putusan yang dibacakan di PTUN Jakarta itu mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang yang telah dilaksanakan sejak Agustus 2019.
(jon)