Hanya Dihadiri Dishub, Rapat ERP di Komisi B DPRD DKI Ditunda

Senin, 16 Januari 2023 - 16:22 WIB
loading...
Hanya Dihadiri Dishub,...
Komisi B DPRD DKI Jakarta menunda rapat soal rencana jalan berbayar elektronik atau ERP bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. Karena hanya dihadiri oleh Dishub DKI. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menunda rapat soal rencana jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing ( ERP ) bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. Hal itu menyusul hanya Dinas Perhubungan (Dishub) yang hadir dalam rapat tersebut, Senin (16/1/2023).

"Jadi tadi aspirasi dari anggota Komisi B karena sejumlah pihak terkait seperti asisten perekonomian, kemudian Bappeda, kemudian biro hukum tidak hadir, maka kami merasa rapat ini belum bisa dimulai," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Baca juga: Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini

Politikus PKS ini menyebutkan, pembahasan ERP sangat penting untuk dibahas. Sebab menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Mengingat substansi yang akan dibahas ini sangat penting dan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap dalam pembahasan ini pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas. Oleh karena itu kita skorsing dan pekan depan akan kita lanjutkan dengan syarat seluruh peserta hadir," tutur Ismail.



Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiaphari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut. Baca juga: Mengenal 7 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Sistem ERP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved