Hanya Dihadiri Dishub, Rapat ERP di Komisi B DPRD DKI Ditunda

Senin, 16 Januari 2023 - 16:22 WIB
loading...
Hanya Dihadiri Dishub,...
Komisi B DPRD DKI Jakarta menunda rapat soal rencana jalan berbayar elektronik atau ERP bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. Karena hanya dihadiri oleh Dishub DKI. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menunda rapat soal rencana jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing ( ERP ) bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. Hal itu menyusul hanya Dinas Perhubungan (Dishub) yang hadir dalam rapat tersebut, Senin (16/1/2023).

"Jadi tadi aspirasi dari anggota Komisi B karena sejumlah pihak terkait seperti asisten perekonomian, kemudian Bappeda, kemudian biro hukum tidak hadir, maka kami merasa rapat ini belum bisa dimulai," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Baca juga: Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini

Politikus PKS ini menyebutkan, pembahasan ERP sangat penting untuk dibahas. Sebab menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Mengingat substansi yang akan dibahas ini sangat penting dan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap dalam pembahasan ini pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas. Oleh karena itu kita skorsing dan pekan depan akan kita lanjutkan dengan syarat seluruh peserta hadir," tutur Ismail.



Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiaphari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut. Baca juga: Mengenal 7 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Sistem ERP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Jerman Tersingkir, Klopp...
Jerman Tersingkir, Klopp Masuk Radar Der Panzer
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved