Kerasukan Setan Cabul, Guru Honorer di Pulpis Kalteng Perkosa Murid di Ruang Kesiswaan

Senin, 24 Februari 2020 - 09:55 WIB
Kerasukan Setan Cabul,...
Kerasukan Setan Cabul, Guru Honorer di Pulpis Kalteng Perkosa Murid di Ruang Kesiswaan
A A A
PULANG PISAU - Muhammad Ali (26) oknum guru honorer di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), kerasukan setan cabul. Oknum guru bejat itu, tega memperkosa muridnya sendiri MW (15) di ruang kesiswaan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pulpi pada Jumat (21/2/2020).

Aksi cabul pelakuberawal ketika korban MW duduk bersama teman-temannya di depan kelas, kemudian dipanggil oleh pelaku menggunakan pengeras suara untuk menuju ruang kesiswaan.

"Korban bersama teman prianya langsung menuju ruang kesiswaan bertemu pelaku. Keduanya ditanyai kesalahan yang dilakukan sehingga dipanggil," ujar Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, Senin (24/2/2020).

Awalnya oknum guru tersebut memberitahu ke dua muridnya bahwa mereka melakukan kesalahan. Oleh karena itu, harus dihukum satu per satu. Keduanya dituding sang oknum guru telah berpacaran di sekolah.

"Setelah dibina murid yang laki laki pulang. Namun Mawar belum diperbolehkan pulang, dan pelaku semakin mendekati korban mengajak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Kapolres.

Nafsu birahi sang guru honorer yang sudah mengajar sejak tahun 2018 tersebut sempat ditolak, namun gagal. Pelaku dengan beringas merenggut mahkota korban.

"Setelah disetubuhi, korban pulang dan menceritakan kepada kedua orang tuanya. Kesal atas perbuatan asusila tersebut kedua orang tua langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.” kata Kapolres.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga memvisum korban. "Hasil pemeriksaan dokter terdapat luka robek dibagian kemaluan korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” tukasnya.

Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

(zil)
Berita Terkait
Lulus 100 Persen, Pelajar...
Lulus 100 Persen, Pelajar SMAN 1 Sematu Jaya Diberi Wejangan Bupati Lamandau
Bupati Lamandau Resmi...
Bupati Lamandau Resmi Melantik Sekda Definitif M Irwansyah
Luapan Sungai Picu Banjir...
Luapan Sungai Picu Banjir di Murung Raya Kalimantan Tengah
Hendak Diperkosa Kedua...
Hendak Diperkosa Kedua Kali, Nenek Bisu Melawan hingga Pelaku Dibekuk Polisi
Live di iNews Kamis...
Live di iNews Kamis Pukul 19.30, Debat Pilgub Kalimantan Tengah
Inovasi Layanan Publik,...
Inovasi Layanan Publik, Polda Kalimantan Tengah Raih Presisi Award
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
48 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
2 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
10 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved