Diduga Kawasan Hutan Lindung, Mahasiswa Desak KLHK Hentikan Aktivitas Pertambangan di Konawe Utara

Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:18 WIB
Diduga Kawasan Hutan...
Diduga Kawasan Hutan Lindung, Mahasiswa Desak KLHK Hentikan Aktivitas Pertambangan di Konawe Utara
A A A
KONAWE - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI segera menghentikan aktivitas penambangan salah satu perusahaan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Diduga, aktivitas penambangan berlangsung di kawasan hutan lindung.

Ketua DPP PERMAHI, M. Andrean Saefudin meminta KLHK segera menghentikan aktivitas penambangan PT MD di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). “Kami meminta lokasi pertambangan ditutup karena ada dugaan perusahaan melakukan penambangan di kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Selain meminta KLHK RI menghentikan aktivitas penambangan PT MD, pihaknya juga memita Kepolisian Daerah (Polda) Sultra agar serius menangani kasus pembacokan Ikzan, mahasiswa kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO). “Kami sampaikan secara kelembagaan dan tegas bahwa pihak penegak hukum yakni penyidik Polda Sultra harus serius menangani kasus kejahatan yang mengakibatkan mahasiswa UHO korban,” tegasnya.

Menurutnya, aksi pembacokan terhadap Ikzan yang merupakan aktivis SYLVA Indonesia pada 2 Januari 2020 lalu merupakan bagian dari pada upaya intervensi yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan untuk menghentikan gerakan mahasiswa. Selama ini, mahasiswa getol memprotes aktivitas pertambangan tersebut.

“Tindakan seperti ini akan mengkungkung keberanian mahasiswa untuk bicara soal kebenaran. Mahasiswa tidak boleh berhenti untuk kritis meski nyawa menjadi ancaman, karena para pelaku penambang tidak pernah mengerti tentang dampak lingkungan ke depan,” pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)