Masuk Ranah Pidana, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan

Kamis, 20 Februari 2020 - 23:33 WIB
Masuk Ranah Pidana,...
Masuk Ranah Pidana, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi kasus penipuan dengan terdakwa Kimberly (28). Majelis hakim menyebutkan eksepsi yang diajukan terdakwa masuk dalam pokok persidangan.

“Kami menolak dengan tegas terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa. Sebab ini sudah masuk dalam ranah materi pokok persidangan,” kata Majelis Hakim Pazal Hendrik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

Sebelumnya, pada pekan lalu JPU menyebutkan bahwa Kimberly terbukti secara sah melakukan penipuan. JPU juga menyebutkan sidang seharusnya berlanjut.

Dalam sidang kali ini, hakim menyebutkan bahwa Kimberly terbukti melakukan penipuan. Hal ini terungkap dalam bukti bukti yang dilampirkan oleh kepolisian. “Jadi bisa dibilang ini masuk ke ranah pidana, bukan perdata,” ucapnya.

Majelis meminta agar JPU segera menyiapkan sejumlah saksi dan bukti untuk melanjutkan kasus ini terhadap kasus perkara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Masrin Tarihoran, menyambut baik keputusan hakim ini. Ia berencana melanjutkan kasus ini dan menyiapkan sejumlah saksi, di antaranya kliennya. “Kami belum berencana membawa saksi ahli,” tuturnya.

Kasus ini bermula saat Kimberly melakukan aksi penipuannya itu adalah kepemilikannya akan dokumen CITES (Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang ternyata palsu.

“CITES itu menjadi sarana bagi tersangka dalam melakukan penipuan, demi meyakinkan calon korbannya,” kata Masrin.

Akibat kejadian ini, Masrin menyebutkan kliennya merugi hingga Rp 191 juta setelah mengkonfirmasi ke Kementrian Lingkungan Hidup bahwa CITES palsu.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
1 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
8 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
10 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
10 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved