Masuk Ranah Pidana, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan

Kamis, 20 Februari 2020 - 23:33 WIB
Masuk Ranah Pidana,...
Masuk Ranah Pidana, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi kasus penipuan dengan terdakwa Kimberly (28). Majelis hakim menyebutkan eksepsi yang diajukan terdakwa masuk dalam pokok persidangan.

“Kami menolak dengan tegas terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa. Sebab ini sudah masuk dalam ranah materi pokok persidangan,” kata Majelis Hakim Pazal Hendrik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

Sebelumnya, pada pekan lalu JPU menyebutkan bahwa Kimberly terbukti secara sah melakukan penipuan. JPU juga menyebutkan sidang seharusnya berlanjut.

Dalam sidang kali ini, hakim menyebutkan bahwa Kimberly terbukti melakukan penipuan. Hal ini terungkap dalam bukti bukti yang dilampirkan oleh kepolisian. “Jadi bisa dibilang ini masuk ke ranah pidana, bukan perdata,” ucapnya.

Majelis meminta agar JPU segera menyiapkan sejumlah saksi dan bukti untuk melanjutkan kasus ini terhadap kasus perkara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Masrin Tarihoran, menyambut baik keputusan hakim ini. Ia berencana melanjutkan kasus ini dan menyiapkan sejumlah saksi, di antaranya kliennya. “Kami belum berencana membawa saksi ahli,” tuturnya.

Kasus ini bermula saat Kimberly melakukan aksi penipuannya itu adalah kepemilikannya akan dokumen CITES (Covention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang ternyata palsu.

“CITES itu menjadi sarana bagi tersangka dalam melakukan penipuan, demi meyakinkan calon korbannya,” kata Masrin.

Akibat kejadian ini, Masrin menyebutkan kliennya merugi hingga Rp 191 juta setelah mengkonfirmasi ke Kementrian Lingkungan Hidup bahwa CITES palsu.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
4 menit yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
12 menit yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
51 menit yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
1 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
1 jam yang lalu
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
2 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved