Wali Nagari Kasang Pertanyakan Alasan Penggunaan Tanah Hitam di Tol Padang-Sicincin

Senin, 17 Februari 2020 - 22:19 WIB
Wali Nagari Kasang Pertanyakan...
Wali Nagari Kasang Pertanyakan Alasan Penggunaan Tanah Hitam di Tol Padang-Sicincin
A A A
PADANGPARIAMAN - Wali Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padangpariaman Damanhuri mempertanyakan alasan penggunaan tanah hitam dalam pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin oleh PT Hutama Karya Infrastruktur. Karena sebelumnya Project Director Hutama Karya Ruas Jalan Tol Padang-Sicincin Ramos Pardede mengatakan, bahwa pihaknya menggunakan tanah hitam tersebut karena stok tanah merah memang jauh didapat di daerah tersebut. Ramos juga menyebut kalau tanah hitam tersebut hanya digunakan untuk tanah kerja bukan buat jalan tol. (Baca: Proyek Jalan Tol Padang - Sicincin Diduga Gunakan Tanah Hitam untuk Pengurukan)

Padahal menurut Wali Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padangpariaman Damanhuri ada tambang tanah merah yang berizin di daerahnya dan jaraknya dekat sekali hanya 2 kilometer dari area pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin. (Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Akan Minta Komisi Terkait Tinjau Proyek Tol Padang-Sicincin)

"Saya juga bingung kenapa mereka (PT HKI) ambil tanah hitam dari arah Kota Padang itukan cukup jauh dari lokasi proyek padahal ada tambang tanah merah yang dekat dengan proyek tersebut ada sekitar puluhan hektare dan sudah berizin," kata Damanhuri, Senin (17/2/2020).

Menurut Damanhuri memang sebelumnya PT HKI mengambil tanah merah dari lokasi tersebut untuk mengurukan tanah. "Yang saya dengar hingga Desember 2019 sudah ada 600 mobil namun katanya belum dibayar oleh kontraktor jalan tol. Mungkin ini yang menyebabkan mereka ambil tanah jauh hingga ke arah Kota Padang," tandasnya.

Sebelumnya Proyek Pembangunan Jalan Tol ruas Pekanbaru-Padang seksi I (Padang-Sicincin) di Padangpariaman, Sumatera Barat diduga menggunakan material tanah hitam dan batu-batu besar untuk pengurukan (landfill) jalan tol. Hal ini nampak dalam foto-foto yang beredar dan diterima redaksi SINDOnews, Kamis (13/2/2020).

Penggunaan material yang diduga tak sesuai spesifikasi teknis ini terlihat di STA 3,4 sampai 3,8 dimana tanah hitam dan batu-batu besar digunakan untuk pengurukan jalan tol tersebut. Padahal tanah hitam itu tidak masuk dalam spesifikasi teknis dan tidak boleh untuk pengurukan jalan tol di posisi main road.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)