Pemkab Pangandaran Gunakan Alat Canggih untuk Tangani Pajak Hotel dan Restoran
A
A
A
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menggunakan alat canggih untuk menangani persoalan pajak hotel dan restoran.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, alat canggih tersebut adalah tapping box dan tapping server yang bisa terakses oleh Pemerintah Daerah saat pihak hotel dan restoran melakukan transaksi pembayaran dengan konsumen.
"Alat canggih tersebut kami nilai bisa memaksimalkan pembayaran pajak hotel dan restoran yang selama ini kurang optimal," kata Jeje Senin, (17/02/2020).
Jeje menambahkan, Pemkab Pangandaran sudah melakukan uji coba penggunaan tapping box dan tapping server dibeberapa hotel dan restoran sejak Desember 2019 dan telah di evaluasi Januari 2020.
"Hasil uji coba pemasangan tapping box dan tapping server di hotel dan restoran yang kami lakukan jika dibandingkan dengan cara manual kenaikannya 40%," tambah Jeje.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan, jumlah hotel dan restoran tercatat sebagai wajib pajak sebanyak 230.
"Pengadaan tapping box dan tapping server hampir Rp2 miliar, kami dari Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB) agar beban Pemerintah Daerah terbantu," kata Hendar.
Hendar menambahkan, saat ini Pemerintah Daerah sudah melaksanakan MoU dengan BJB, dalam MoU tersebut pihak BJB bersedia menyiapkan alat tapping box dan tapping server untuk 230 hotel dan restoran.
"Kami yakin retribusi dari pajak hotel dan restoran bisa maksimal karena bisa termonitor secara online dan manual," tambahnya.
Dijelaskan Hendar, dengan penggunaan tapping box dan tapping server pihak hotel dan restoran tidak akan bisa melakukan manipulasi data pengunjung dan kewajiban membayar pajak.
"Hasil evaluasi selama Desember 2019 pajak hotel dan restoran sebanyak 53 tercapai Rp2,3 miliar," jelas Hendar.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, alat canggih tersebut adalah tapping box dan tapping server yang bisa terakses oleh Pemerintah Daerah saat pihak hotel dan restoran melakukan transaksi pembayaran dengan konsumen.
"Alat canggih tersebut kami nilai bisa memaksimalkan pembayaran pajak hotel dan restoran yang selama ini kurang optimal," kata Jeje Senin, (17/02/2020).
Jeje menambahkan, Pemkab Pangandaran sudah melakukan uji coba penggunaan tapping box dan tapping server dibeberapa hotel dan restoran sejak Desember 2019 dan telah di evaluasi Januari 2020.
"Hasil uji coba pemasangan tapping box dan tapping server di hotel dan restoran yang kami lakukan jika dibandingkan dengan cara manual kenaikannya 40%," tambah Jeje.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan, jumlah hotel dan restoran tercatat sebagai wajib pajak sebanyak 230.
"Pengadaan tapping box dan tapping server hampir Rp2 miliar, kami dari Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB) agar beban Pemerintah Daerah terbantu," kata Hendar.
Hendar menambahkan, saat ini Pemerintah Daerah sudah melaksanakan MoU dengan BJB, dalam MoU tersebut pihak BJB bersedia menyiapkan alat tapping box dan tapping server untuk 230 hotel dan restoran.
"Kami yakin retribusi dari pajak hotel dan restoran bisa maksimal karena bisa termonitor secara online dan manual," tambahnya.
Dijelaskan Hendar, dengan penggunaan tapping box dan tapping server pihak hotel dan restoran tidak akan bisa melakukan manipulasi data pengunjung dan kewajiban membayar pajak.
"Hasil evaluasi selama Desember 2019 pajak hotel dan restoran sebanyak 53 tercapai Rp2,3 miliar," jelas Hendar.
(atk)