Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Ini Pilih Transaksi saat Hujan Deras

Rabu, 12 Februari 2020 - 21:47 WIB
Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Ini Pilih Transaksi saat Hujan Deras
Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Ini Pilih Transaksi saat Hujan Deras
A A A
BUKITTINGGI - Penangkapan tersangka pengedar narkoba di Bukittingi, Sumatera Barat berlangsung dramatis. Tersangka Rahmat Dani alias Dani (31) yang diduga dalam keadaan mabuk narkoba berusaha melawan petugas. Namun tersangka tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di balik batu.

Dia ditangkap di tengah guyuran hujan lebat saat menunggu pelanggannya di emperan ruko di kawasan depan SPBU Jalan By Pass Koto Dalam, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
(Baca juga: Selamet Mengaku Sudah 6 Bulan Edarkan Sabu di Eks Lokalisasi Dolly)

Saat digeledah, polisi menemukan bungkus rokok berisi paket kecil sabu yang diakui tersangka miliknya yang akan dijual pada pelanggan. Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Novrizal Chan menyatakan, tersangka mengaku sedang menunggu pelanggannya dan sengaja memilih transaksi saat hujan untuk menghindari patroli polisi.

“Sepertinya tersangka baru siap memakai narkoba, karena ada gelagat menantang petugas. Namun setelah kami geledah tersangka tidak bisa mengelak karena kami menemukan barang bukti tidak jauh darinya. Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Setelah itu kami melanjutkan mengembangkan pencarian barang bukti ke rumah tersangka,” kata Novrizal.

Salanjutnya saat menggeledah rumah tersangka di Jalan Banto Laweh, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang polisi menemukan kaos kaki berisi tiga paket besar sabu terbungkus plastik bening dengan total berat diperkirkaan 500 gram.

Petugas juga menemukan timbangan digital yang diakui tersangka untuk menimbang berat sabu sesuai pesanan sebelum diedarkan pada pelanggan.

Sedangkan di dalam lemari pakaian tersangka ditemukan dompet kecil berisi sepuluh butir ekstasi dan tiga paket kecil ganja terbungkus plastik.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku mengedarkan sabu dan ganja pada pelajar, pengemudi angkutan umum, serta pengemudi ojek daring di kawasan Bukittinggi dan Agam Timur.

Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seseorang narapidana penghuni Lapas Bukittinggi. Guna peyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringannya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6130 seconds (0.1#10.140)