Jadi Kurir Sabu, Asisten Pribadi Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 15 Tahun Penjara
Rabu, 10 Mei 2023 - 17:12 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Syamsul Maarif dalam kasus peredaran narkoba. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Syamsul Ma'arif dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa . Syamsul merupakan asisten pribadi AKBP Dody Prawiranegara .
"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Yulisar, Rabu (10/5/2023).
Syamsul yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat membawakan sabu seberat 5 kilogram dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.
Menurut Yulisar, Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Syamsul Ma'arif, yakni hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Yulisar, Rabu (10/5/2023).
Syamsul yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat membawakan sabu seberat 5 kilogram dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.
Menurut Yulisar, Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Syamsul Ma'arif, yakni hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Lihat Juga :