Banding Ditolak, Eks Kapolres Bukittinggi Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara

Kamis, 06 Juli 2023 - 14:56 WIB
loading...
Banding Ditolak, Eks...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penukaran narkotika jenis sabu. Foto/Antara/dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penukaran narkotika jenis sabu. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," ungkap Ketua Majelis Hakim Mohammad Lutfi, Kamis (6/7/2023) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.

Sama dengan Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara juga tetap ditahan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Lutfi.

Baca: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dody telah dijatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Mei 2023 silam.

AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved