Kantongi Sabu, Pria Asal Sumbar Diringkus Satresnarkoba Bengkulu Utara
Rabu, 20 Januari 2021 - 11:15 WIB
loading...
Warga Sumatera Barat diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara. Inews TV/Ismail Yugo
A
A
A
BENGKULU - RJ (19) pria asal Sumatera Barat diringkus Jajaran Kepolisian Bengkulu. Pria yang bekerja sebagai penjaga toko ini dibekuk karena ditemukan satu paket sabu di saku celananya, Rabu (20/1/2021).
Keterangan resmi dari Otoritas Kepolisian menyebutkan, RJ diringkus saat berada di salah satu lokasi Kota Arga Makmur. Tindakan petugas ini merupakan respon atas informasi masyarakat terkait adanya penggunaan barang haram di wilayah hukumnya. Baca juga: BNNK Tangkap Pengedar Sabu, Kadiv PAS Jambi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Lapas
"Informasi dari masyarakat. Kami amankan satu paket sabu dari tersangka saat dirinya duduk disebuah lokasi di seputaran Kota Arga Makmur. Pengakuannya dipakai sendiri," kata Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol M Amin.Baca juga: Polda Kepri Tangkap Pengedar 46 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Tersangka yang merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini terjerat Pasal 112 tentang Undang-Undang Narkotika , dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Keterangan resmi dari Otoritas Kepolisian menyebutkan, RJ diringkus saat berada di salah satu lokasi Kota Arga Makmur. Tindakan petugas ini merupakan respon atas informasi masyarakat terkait adanya penggunaan barang haram di wilayah hukumnya. Baca juga: BNNK Tangkap Pengedar Sabu, Kadiv PAS Jambi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Lapas
"Informasi dari masyarakat. Kami amankan satu paket sabu dari tersangka saat dirinya duduk disebuah lokasi di seputaran Kota Arga Makmur. Pengakuannya dipakai sendiri," kata Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol M Amin.Baca juga: Polda Kepri Tangkap Pengedar 46 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Tersangka yang merupakan warga Desa Pasar Tengah Kayu Tanam, Kelurahan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini terjerat Pasal 112 tentang Undang-Undang Narkotika , dengan ancaman 15 Tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :