Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kerinci Jambi
A
A
A
KERINCI - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci, Jambi menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Suli, Depati Tujuh, Kerinci, Jambi. MT ditangkap bersama dua rekannya di kediamannya.
"Tersangka MT Bin Rusli umur (46) warga Desa Lubuk Suli, Depatitujuh, Kerinci ditangkap bersama dua teman di rumahnya," ungkap Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Narkoba IPTU Syafrizal dari rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (11/2/2020).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan tersebut, barang bukti jenis sabu ditemukan dari tangan MT dan uang senilai Rp3.950.000 dan sejumlah plastik serta dua unit handphone merek Samsung.
"Dan saat ini, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kita sudah amankan pelaku serta barang bukti diduga sabu berat bruto 12,3 gram," tutup IPTU Syafrizal.
"Tersangka MT Bin Rusli umur (46) warga Desa Lubuk Suli, Depatitujuh, Kerinci ditangkap bersama dua teman di rumahnya," ungkap Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Narkoba IPTU Syafrizal dari rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (11/2/2020).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan tersebut, barang bukti jenis sabu ditemukan dari tangan MT dan uang senilai Rp3.950.000 dan sejumlah plastik serta dua unit handphone merek Samsung.
"Dan saat ini, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kita sudah amankan pelaku serta barang bukti diduga sabu berat bruto 12,3 gram," tutup IPTU Syafrizal.
(kri)