Buang Limbah B3 Sembarangan di Mojokerto, 5 Warga Jadi Tersangka
A
A
A
MOJOKERTO - Pelaku pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara sembarangan di Kecapangan, Ngoro, Mojokerto, Jatim akhirnya terungkap.
Limbah B3 berupa limbah padat (sludge) dari pabrik kertas itu dibuang di bekas galian C di Kecapangan. Sedikitnya, ada tiga truk yang membuang limbah di lokasi tersebut. "Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Selasa (11/2/2020). (Baca juga: Bea Cukai Lanjutkan Penyelidikan 16 Kontainer Limbah Impor asal AS)
Kelima tersangka itu di antaranya yakni pemilik lahan bekas galian C Zainul Arifin (46) warga Ngoro; penghubung pemilik lahan dengan sopir truk limbah, Suparman (59) Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah sopir truk pengangkut limbah B3 dari PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), Muchlisin (47) warga Ngusikan, Jombang; Armanurohim (28) warga Mojosari, Mojokerto; serta Mohamad Basuki (35) warga Ciampel, Karawang.
Kasus pembuangan limbah B3 ini bermula dari permintaan Zainul yang meminta kepada Suparman agar dicarikan limbah untuk dijadikan uruk. Selain itu, Zainul juga meminta keuntungan Rp750.000 dari setiap dump truck limbah B3 yang dibuang di lahannya.
"Suparman ini kemudian menghubungi sejumlah temannya yang menjadi sopir di perusahaan transporter limbah B3 PT TJS. Dia mendapat imbalan Rp50.000 dari setiap dump truck limbah sludge kertas yang dibuang ke lahan Zainul," imbuh Dewa.
Ketiga sopir truk transporter pembungan limbah dari PT TJS itu pun menyanggupinya. Mereka selanjutnya membuang limbah sludge kertas yang diangkut dari pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Wringin Anom, Kabupaten Gresik ke lahan milik Zainul.
"Seharusnya limbah B3 itu dibawa ke perusahaan pengolah, pengumpul dan pemanfaat limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi di Desa Gintlung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang. Namun yang bersangkutan malah membuangnya di Kawasan Ngoro," jelasnya.
Dari pembuangan limbah itu, para sopir mendapatkan keuntungan Rp1 juta. Keuntungan itu didapat dari selisih solar apabila muatan penuh dibandingkan muatan tinggal setengahnya. Mereka mendapat keuntungan dari mengurangi muatan tanpa memberikan konfirmasi ke perusahaan.
"Aksi pelaku membuang limbah B3 itu kemudian diketahui warga dan kemudian diamankan. Dari situ kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," terang Dewa.
Kendati sudah menetapkan kelimanya sebagai tersangka, namun hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan ini menyatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kelima tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saat ini belum dilakukan penahanan. Namun, decepatnya kami akan melakukan pemangilan kepada para tersangka, dalam waktu dekat," paparnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," tandas Dewa.
Limbah B3 berupa limbah padat (sludge) dari pabrik kertas itu dibuang di bekas galian C di Kecapangan. Sedikitnya, ada tiga truk yang membuang limbah di lokasi tersebut. "Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Selasa (11/2/2020). (Baca juga: Bea Cukai Lanjutkan Penyelidikan 16 Kontainer Limbah Impor asal AS)
Kelima tersangka itu di antaranya yakni pemilik lahan bekas galian C Zainul Arifin (46) warga Ngoro; penghubung pemilik lahan dengan sopir truk limbah, Suparman (59) Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah sopir truk pengangkut limbah B3 dari PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), Muchlisin (47) warga Ngusikan, Jombang; Armanurohim (28) warga Mojosari, Mojokerto; serta Mohamad Basuki (35) warga Ciampel, Karawang.
Kasus pembuangan limbah B3 ini bermula dari permintaan Zainul yang meminta kepada Suparman agar dicarikan limbah untuk dijadikan uruk. Selain itu, Zainul juga meminta keuntungan Rp750.000 dari setiap dump truck limbah B3 yang dibuang di lahannya.
"Suparman ini kemudian menghubungi sejumlah temannya yang menjadi sopir di perusahaan transporter limbah B3 PT TJS. Dia mendapat imbalan Rp50.000 dari setiap dump truck limbah sludge kertas yang dibuang ke lahan Zainul," imbuh Dewa.
Ketiga sopir truk transporter pembungan limbah dari PT TJS itu pun menyanggupinya. Mereka selanjutnya membuang limbah sludge kertas yang diangkut dari pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Wringin Anom, Kabupaten Gresik ke lahan milik Zainul.
"Seharusnya limbah B3 itu dibawa ke perusahaan pengolah, pengumpul dan pemanfaat limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi di Desa Gintlung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang. Namun yang bersangkutan malah membuangnya di Kawasan Ngoro," jelasnya.
Dari pembuangan limbah itu, para sopir mendapatkan keuntungan Rp1 juta. Keuntungan itu didapat dari selisih solar apabila muatan penuh dibandingkan muatan tinggal setengahnya. Mereka mendapat keuntungan dari mengurangi muatan tanpa memberikan konfirmasi ke perusahaan.
"Aksi pelaku membuang limbah B3 itu kemudian diketahui warga dan kemudian diamankan. Dari situ kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," terang Dewa.
Kendati sudah menetapkan kelimanya sebagai tersangka, namun hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan ini menyatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kelima tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saat ini belum dilakukan penahanan. Namun, decepatnya kami akan melakukan pemangilan kepada para tersangka, dalam waktu dekat," paparnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," tandas Dewa.
(shf)