Digugat Pencemaran Limbah Beracun, PT CPI Mangkir Sidang

Kamis, 29 Juli 2021 - 06:52 WIB
loading...
Digugat Pencemaran Limbah...
PT Chevron Pacific Indonesia dan SKK Migas mengakir dalam sidang gugatan terkait pencemaran limbah beracun di berbagai tempat di Riau Pihak LPPHI menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. Foto SINDOnews
A A A
PAKANBARU - PT Chevron Pacific Indonesia dan SKK Migas mengakir dalam sidang gugatan terkait pencemaran limbah beracun di berbagai tempat di Riau. Pihak Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat I dan tergugat II.

Salah satu kuasa hukum pihak LPPHI Perianto Agus Pardosi mengatakan, pihaknya menyayangkan tergugat I dan tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana tersebut. "Meski demikian kita tetap hargai itu hak mereka dan tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan," ungkap Perianto Agus Pardosi Rabu (28/7/2021).

Dia berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara ini tetap tegas, sesuai hukum. Walau nantinya para tergugat tidak hadir kembali. Baca juga: Ratusan Kontainer Beracun Mangkrak di Priok, Kerugian Capai Ratusan Miliar

"Jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," tambah Supriadi Bone anggota Tim Hukum LPPHI lainnya.

Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan, pihaknya menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Dari Limbah Pantai Jadi...
Dari Limbah Pantai Jadi Cuan: Kayu Laut Disulap Menjadi Kerajinan Ekspor
IPB Dorong Pemanfaatan...
IPB Dorong Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit
Lewat Kriya Limbah Kayu,...
Lewat Kriya Limbah Kayu, Sandiaga Bangun Kemandirian Warga Jepara
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Bea Cukai Sita 160 Juta...
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Acer Gandeng 50 Sekolah...
Acer Gandeng 50 Sekolah Kelola Sampah Elektronik
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
PPLI Pamerkan Teknologi...
PPLI Pamerkan Teknologi Pengelolaan Limbah Terpadu di The 2nd Indonesia-Japan Environment Week
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Danau Laguna Verde,...
Danau Laguna Verde, Danau Paling Beracun di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved