Majelis Hakim Mestinya Bisa Bebaskan M Sadli Saleh

Senin, 10 Februari 2020 - 19:14 WIB
Majelis Hakim Mestinya Bisa Bebaskan M Sadli Saleh
Majelis Hakim Mestinya Bisa Bebaskan M Sadli Saleh
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara semestinya dapat menjatuhkan putusan bebas terhadap Moh Sodli Salih alias M Sadli Saleh. Jurnalis media nasional, Sabir Laluhu menyatakan, hakikatnya jika dibaca secara utuh tulisan Moh Sodli Salih alias M Sadli Saleh yang dimuat Liputanpersada.com pada 10 Juli 2019 dengan judul "Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat" bukan berisi kebencian atau permusuhan.
Tulisan tersebut juga bukan merupakan penghinaan kepada Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Samahudin atau Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. (Baca: Mengkritik Bupati Lewat Tulisan, Wartawan Dikriminalisasi)
Penulis buku 'Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi' ini menggariskan, tulisan yang dibuat Sadli yang karib disapa La Delly tersebut merupakan karya jurnalistik yang mengandung dua bagian penting.

Pertama, kritik terhadap Bupati dan Pemkab Buton Tengah agar transparansi dan konsisten dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan dengan tata kelola baik (good governance) dalam pelaksanaan pembangunan dan tender proyek. Kedua, berisikan harapan dari masyarakat agar segala kegiatan pembangunan terkhusus kawasan Labungkari sebagai kawasan ibukota kabupaten agar untuk kepentingan masyarakat.

"Dilihat dari sisi manapun, agak sulit kalau disebut bahwa Sadli atau La Delly melakukan pidana, apalagi sampai dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah melalui Kepala Biro Hukum Pemkab Buton Tengah kemudian disangkakan oleh Polres Baubau hingga didakwakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton," tegas Sabir di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sabir membeberkan, jika dibaca secara utuh isi surat dakwaan dengan Reg. Perkara Nomor: 60/Rp.9/Eku.2/12/2019 atas nama Sadli maka sebenarnya tidak nampak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam diri Sadli.

Menurut Sabir, pengenaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atas sebuah karya jurnalistik dan posisi Sadli sebagai seorang jurnalis sekaligus pemimpin redaksi Liputanpersada.com jelas tidak dibenarkan.

Menurut Sabir, semestinya sebuah karya jurnalistik dan seorang jurnalis harus dilihat dari sisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (bagi media online). Artinya jurnalis dan karya jurnalistik dalam bentuk apapun tidak bisa dipidanakan begitu saja.

"Ada proses yang harus dilalui secara berjenjang. Keberatan atas sebuah karya jurnalistik mestinya digugat dan dilaporkan ke Dewan Pers atau pihak yang keberatan mengajukan hak jawab ke redaksi media massa. Jadi tidak serta merta Sadli atau jurnalis lain dikriminalisasi dengan dilaporkan ke kepolisian," tegasnya.

Alumnus Pondok Pesantren Modern Al-Syaikh Abdul Wahid, Kota Baubau ini menegaskan, dalam dakwaan Sadli terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Semestinya pasal ini tidak bisa dipakai terhadap Sadli.

Karena, tutur Sabir, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015 telah memutuskan pasal penghinaan terhadap pejabat negara dihapus. Sebelumnya pada tahun 2008, MK juga memutuskan bahwa delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan (klacht). Di mana sesuai dengan Pasal 72 KUHPidana, delik itu hanya bisa diadukan oleh orang yang menjadi korban dan tidak diwakilkan. Aduan memang bisa diwakilkan dengan syarat kalau korban tidak cakap hukum, misalnya di bawah umur.

"Jadi menurut saya, dengan melihat semua itu, semestinya majelis hakim yang menyidangkan dan menangani perkara nomor: 10/Pid.Sus/2020/PN Psw atas nama Sadli bisa membebaskan murni Sadli," ujar Sabir.

Seingat Sabir, dia dan Sadli pernah sama-sama aktif di Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Buton (HIPPMIB) Bersatu-Jakarta. Sadli dari kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Sabir dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Di sisi lain Sabir mengkritik langkah Pemkab Buton yang memberhentikan atau memecat secara sepihak istri Sadli, Siti Marfuah sebagai honorer di Sekretariat DPRD Buton Tengah pada September 2019. Karenanya Sabir memberikan dukungan moril dan semangat terhadap Sadli dan keluarganya.

"Sadli, isincu saba'ngkaku (kamu adalah temanku). Sabar, tabah, berdoa, dan terus berjuang. Yakinlah, insya Allah, Allah subhanahu wa ta'ala itu tidak tidur. Segala doa orang yang terzalimi selalu makbul," tandas Sabir.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3459 seconds (0.1#10.140)