Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Penambang Pasir Ilegal
A
A
A
BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas adanya aktivitas penambangan pasir secara ilegal yang berada di dekat PT Citra Lautan Teduh, Batubesar, Kecamatan Nongsa Kota Batam. Dimana tambang pasir ilegal ini didatangi oleh Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (4/2/2020).
"Dari lokasi tersebut kami menetapkan 2 orang tersangka seorang wanita yakni NB (25) dan seorang pria yakni SJ (35)," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Minggu (9/2/2020).
Diceritakan Andri, awalnya pada saat anggota Satreskrim mendatangi lokasi penambangan pasir di lokasi tersebut, anggota Satreskrim Polresta Barelang menemukan adanya aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung.
Kemudian anggota Satreskrim Polresta Barelang menemukan adanya 2 unit mesin dompeng, berikut pipa yang digunakan untuk menyalurkan pasir, sekop pasir, dan ayakan, serta tumoukan pasir hasil penambangan.
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa NB adalah pemilik 2 unit mesin dompeng yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir, sedangkan SJ adalah operator penambangan," ujarnya.
Menurut pengakuan dari keduanya, bahwa penambangan pasir tersebut telah berlangsung lebih kurang 2 tahun dan untuk perharinya menghasilkan 4 sampai 5 lori yang berkapasitas 5 kubik. "Pasir hasil penambangan dijual dengan harga Rp. 480.000 perlori," ujarnya.
Dalam menjalankan kegiatan operasional penambangan pasir NB tersebut, sama sekali tidak ada dilengkapi dengan perizinan dari Dinas terkait berupa IUP, IUPK mau pun IPR.
Perbuatan yang dilakukan oleh NB dan SJ ini patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri," pungkasnya.
"Dari lokasi tersebut kami menetapkan 2 orang tersangka seorang wanita yakni NB (25) dan seorang pria yakni SJ (35)," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Minggu (9/2/2020).
Diceritakan Andri, awalnya pada saat anggota Satreskrim mendatangi lokasi penambangan pasir di lokasi tersebut, anggota Satreskrim Polresta Barelang menemukan adanya aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung.
Kemudian anggota Satreskrim Polresta Barelang menemukan adanya 2 unit mesin dompeng, berikut pipa yang digunakan untuk menyalurkan pasir, sekop pasir, dan ayakan, serta tumoukan pasir hasil penambangan.
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa NB adalah pemilik 2 unit mesin dompeng yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir, sedangkan SJ adalah operator penambangan," ujarnya.
Menurut pengakuan dari keduanya, bahwa penambangan pasir tersebut telah berlangsung lebih kurang 2 tahun dan untuk perharinya menghasilkan 4 sampai 5 lori yang berkapasitas 5 kubik. "Pasir hasil penambangan dijual dengan harga Rp. 480.000 perlori," ujarnya.
Dalam menjalankan kegiatan operasional penambangan pasir NB tersebut, sama sekali tidak ada dilengkapi dengan perizinan dari Dinas terkait berupa IUP, IUPK mau pun IPR.
Perbuatan yang dilakukan oleh NB dan SJ ini patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri," pungkasnya.
(pur)