Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Penambang Pasir Ilegal

Minggu, 09 Februari 2020 - 11:48 WIB
Polresta Barelang Tetapkan...
Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Penambang Pasir Ilegal
A A A
BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas adanya aktivitas penambangan pasir secara ilegal yang berada di dekat PT Citra Lautan Teduh, Batubesar, Kecamatan Nongsa Kota Batam. Dimana tambang pasir ilegal ini didatangi oleh Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (4/2/2020).

"Dari lokasi tersebut kami menetapkan 2 orang tersangka seorang wanita yakni NB (25) dan seorang pria yakni SJ (35)," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Minggu (9/2/2020).

Diceritakan Andri, awalnya pada saat anggota Satreskrim mendatangi lokasi penambangan pasir di lokasi tersebut, anggota Satreskrim Polresta Barelang menemukan adanya aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung.

Kemudian anggota Satreskrim Polresta Barelang menemukan adanya 2 unit mesin dompeng, berikut pipa yang digunakan untuk menyalurkan pasir, sekop pasir, dan ayakan, serta tumoukan pasir hasil penambangan.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa NB adalah pemilik 2 unit mesin dompeng yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir, sedangkan SJ adalah operator penambangan," ujarnya.

Menurut pengakuan dari keduanya, bahwa penambangan pasir tersebut telah berlangsung lebih kurang 2 tahun dan untuk perharinya menghasilkan 4 sampai 5 lori yang berkapasitas 5 kubik. "Pasir hasil penambangan dijual dengan harga Rp. 480.000 perlori," ujarnya.

Dalam menjalankan kegiatan operasional penambangan pasir NB tersebut, sama sekali tidak ada dilengkapi dengan perizinan dari Dinas terkait berupa IUP, IUPK mau pun IPR.

Perbuatan yang dilakukan oleh NB dan SJ ini patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
KKP Hentikan Penambangan...
KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat
KKP Hentikan Aktivitas...
KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda
Investor China Berburu...
Investor China Berburu Kuarsa di Indonesia, HIPKI Ajak Bangun Smelter
Begini Dampak Buruk...
Begini Dampak Buruk Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut
Pemerintah Didesak Tak...
Pemerintah Didesak Tak Lagi Terbitkan PK3 MNP
Razia Tambang, Polisi...
Razia Tambang, Polisi Amankan 9 Mesin Sedot di Kawasan Wisata
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
13 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
21 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
25 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved