DPRD Kobar Dukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar rapat gabungan seluruh komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Ruang Rapat DPRD, Jumat (7/2/2020).
Rapat gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali ini, membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di antaranya Ranperda SPBE. SPBE merupakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ketua DPRD Kobar,Rusdi Gozali mengatakan, DPRD sangat mendukung adanya SPBE dan berharap secepatnya dapat diterapkan di lingkungan Pemkab Kobar.
“Leading sektor SPBE ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kobar, Bappeda, Bagian Organisasi Setda dan beberapa SOPD terkait. Karena itu berharap nanti setelah terbentuk peraturan daerah (perda) nya,instansi terkait tersebut bisa melaksanakan program dengan baik,” kata Rusdi Ghozali.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kobar, Rody Iskandar mengatakan, Pemkab Kobar berusaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Selain itu, SPBE ini juga merupakan konten yang mendukung smart city. Dari segi Infrastuktur sudah ada kabel FO (Fiber Optik) yang akan digunakan oleh Dinas Perhubungan untuk mengontrol lalu lintas secara elektronik. Dinas Perhubungan juga akan menginisiasi ATCS (Area Traffic Control System) untuk mengendalikan area lalu lintas sehingga dapat mengurangi kemacetan di beberapa titik.
“Pembangunan jaringan FO sudah pada tahap pertama, selain itu juga ada pusat pengelolaan data yang didukung dengan internet kecepatan tinggi, ketersediaan power suplay (genset) yang digunakan untuk pengolahan data dan cctv ruang publik. Nantinya SOPD yang membutuhkan akses ruang publik bisa memanfaatkan jaringan infrastruktur yang sudah dibangun pemerintah daerah,” pungkasnya.
Rapat gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali ini, membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di antaranya Ranperda SPBE. SPBE merupakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ketua DPRD Kobar,Rusdi Gozali mengatakan, DPRD sangat mendukung adanya SPBE dan berharap secepatnya dapat diterapkan di lingkungan Pemkab Kobar.
“Leading sektor SPBE ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kobar, Bappeda, Bagian Organisasi Setda dan beberapa SOPD terkait. Karena itu berharap nanti setelah terbentuk peraturan daerah (perda) nya,instansi terkait tersebut bisa melaksanakan program dengan baik,” kata Rusdi Ghozali.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kobar, Rody Iskandar mengatakan, Pemkab Kobar berusaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Selain itu, SPBE ini juga merupakan konten yang mendukung smart city. Dari segi Infrastuktur sudah ada kabel FO (Fiber Optik) yang akan digunakan oleh Dinas Perhubungan untuk mengontrol lalu lintas secara elektronik. Dinas Perhubungan juga akan menginisiasi ATCS (Area Traffic Control System) untuk mengendalikan area lalu lintas sehingga dapat mengurangi kemacetan di beberapa titik.
“Pembangunan jaringan FO sudah pada tahap pertama, selain itu juga ada pusat pengelolaan data yang didukung dengan internet kecepatan tinggi, ketersediaan power suplay (genset) yang digunakan untuk pengolahan data dan cctv ruang publik. Nantinya SOPD yang membutuhkan akses ruang publik bisa memanfaatkan jaringan infrastruktur yang sudah dibangun pemerintah daerah,” pungkasnya.
(zil)