DKI Tutup Diskotek Golden Crown

Jum'at, 07 Februari 2020 - 21:42 WIB
DKI Tutup Diskotek Golden...
DKI Tutup Diskotek Golden Crown
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Dengan demikian, terhitung sejak 7 Februari 2020 Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.

Keputusan tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra. Surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). “Sudah resmi TDUP dicabut,” tegas Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2/2020).

Dia mengeluarkan dua surat yakni surat No 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan No 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta segera dilakukan penutupan Diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat. (Baca juga: Dirazia BNN, 107 Pengunjung Golden Crown Positif Narkoba)

Kemudian, surat kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown. Ini juga terbukti dengan adanya pemberitaan dari media massa.

“Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” kata Cucu. (Baca juga: FUI: Pak Anies Harus Berani Tutup Golden Crown Seperti Saat Tutup Alexis)

Hingga berita ini diturunkan, Humas Golden Crown Darwin belum bisa berkomentar banyak. Ketika dimintai tanggapannya melalui WhatsApp, mengaku masih berada di jalan tol.
(jon)
Berita Terkait
Peringati HANI 2021,...
Peringati HANI 2021, BNN DKI Bakal Gencarkan Operasi di Tempat Hiburan Malam
Minim Pengawasan Selama...
Minim Pengawasan Selama PSBB, Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Kian Leluasa
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam, BNN Kota Tebing Tinggi Tangkap 10 Pengguna Narkoba
Bulan Ramadan, Ini Ketentuan...
Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta
Pengusaha Tempat Hiburan...
Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
BNN Pantau Tempat Hiburan...
BNN Pantau Tempat Hiburan Malam di Jaksel Jelang Nataru
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
16 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
22 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
28 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
38 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
48 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved