WO Pandamanda di Depok Miliki Utang Banyak, MC pun Tak Dibayar

Jum'at, 07 Februari 2020 - 12:58 WIB
WO Pandamanda di Depok...
WO Pandamanda di Depok Miliki Utang Banyak, MC pun Tak Dibayar
A A A
JAKARTA - Wedding Organizer (WO) Pandamanda disinyalir memiliki utang banyak pada sejumlah vendor. Mulai dari makanan, hiburan musik hingga pembawa acara (MC). Salah satu MC yang digunakan jasanya oleh Pandamanda adalah Febrian.

Jebolan sala satu ajang pencari bakat itu mengaku kesal dengan Pandamanda. Karena saat dia menjadi MC pada acara Minggu, 2 Februari 2020 lalu terelihat pemandangan memilukan. Dimana saat itu resepsi digelar tanpa adanya makanan dan hanya dekorasi seadanya.

Sebagai pekerja profesional, Febrian tetap melaksanakan tugasnya memandu acara walau dengan suasana miris. Karena mendekati jam acara digelar, semua persiapan belum ada. ”Saya pikir itu semuanya sudah tertata dengan baik tetapi ternyata belum sama sekali. Betul-betul gedung itu kosong melompong,” kata Febrian, Jumat (7/2/2020).

Dengan segala kreativitasnya, Febri pun menghandle agar pesta tetap berjalan dan situasi tetap kondusif. Hingga pada saat acara semua undangan masuk dan bersalaman. "Akhirnya saya berinisiatif untuk menutup gedung jangan sampai semua tamu masuk ke dalam. Kemudian saya berkordinasi dengan keluarga kalau bisa kita paling lama jam delapan malam sudah kirab pengantin," tuturnya.

Febri melanjutkan, pihak katering akhirnya datang namun hanya membawa dua termos nasi. Padahal jumlah tamu sampai lebih dari 400 undangan. Febri pun meminta pihak katering untuk diam di tempat. (Baca: Polisi Tangkap Pemilik WO yang Tipu Puluhan Calon Pengantin)

"Ternyata sama sekali tidak datang makanan. Lalu akhirnya makanan datang ketika acara sudah mau selesai jam sembilan lewat, dan tidak masuk akal karena hanya ada dua termos untuk tamu sebanyak itu," ujarnya.

Setelah acara selesai, Febri pun meminta pihak keluarga korban untuk mendatangi Anwar selaku pemilik WO. “Saya bilang, malam ini juga kalian harus datang ke rumah Anwar ke galerinya dan kalian harus cari Anwarnya jangan dilepas kemudian kalian harus bawa ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Anwar pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polrestro Depok. Dia dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
9 menit yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
2 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
4 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
4 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
6 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved