Tersangka Korupsi, Wakil Ketua PDIP Sragen Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 07 Februari 2020 - 05:58 WIB
Tersangka Korupsi, Wakil...
Tersangka Korupsi, Wakil Ketua PDIP Sragen Dijebloskan ke Penjara
A A A
SRAGEN - Kejaksaan Negeri Sragen Jawa tengah, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat mesin Pertanian.

Salah satu tersangka yakni, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Sragen, Supriyanto (47). Politisi asal Dukuh Bolorejo, RT 5/3, Puro, Karangmalang, Sragen itu ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) aspirasi DPR RI dari sumber dana APBN 2017-2018.

Tersangka supriyanto resmi ditahan setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres ke penyidik Kejaksaan Negeri Sragen Kamis (6/2/2020). Supri ditahan bersama satu tersangka lainnya yakni seorang perangkat desa asal Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen bernama Agus Tiyono (48).

Pantauan di lapangan, keduanya hadir di Kejaksaan Negeri Sragen sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka didampingi penasehat hukumnya masing-masing, Henry Sukoco dan Mugiyono dan dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Sampai di kejaksaan, mereka kemudian diperiksa ulang sebelum kemudian akhirnya dikirim ke lapas Kelas 2A Sragen dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi mengungkapkan Supriyanto dan Agus Tiyono akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan Alsintan jilid 2 tahun 2017-2018 Aspirasi DPR RI dari dana APBN.

"Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Agung menyebutkan, keduanya akan ditahan sampai 25 Februari mendatang. "Diharapkan sebelum tanggal 25 Februari, berkas dakwaan sudah selesai sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
1 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
9 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
9 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved