Tersangka Korupsi, Wakil Ketua PDIP Sragen Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 07 Februari 2020 - 05:58 WIB
Tersangka Korupsi, Wakil...
Tersangka Korupsi, Wakil Ketua PDIP Sragen Dijebloskan ke Penjara
A A A
SRAGEN - Kejaksaan Negeri Sragen Jawa tengah, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat mesin Pertanian.

Salah satu tersangka yakni, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Sragen, Supriyanto (47). Politisi asal Dukuh Bolorejo, RT 5/3, Puro, Karangmalang, Sragen itu ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) aspirasi DPR RI dari sumber dana APBN 2017-2018.

Tersangka supriyanto resmi ditahan setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres ke penyidik Kejaksaan Negeri Sragen Kamis (6/2/2020). Supri ditahan bersama satu tersangka lainnya yakni seorang perangkat desa asal Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen bernama Agus Tiyono (48).

Pantauan di lapangan, keduanya hadir di Kejaksaan Negeri Sragen sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka didampingi penasehat hukumnya masing-masing, Henry Sukoco dan Mugiyono dan dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Sampai di kejaksaan, mereka kemudian diperiksa ulang sebelum kemudian akhirnya dikirim ke lapas Kelas 2A Sragen dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi mengungkapkan Supriyanto dan Agus Tiyono akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan Alsintan jilid 2 tahun 2017-2018 Aspirasi DPR RI dari dana APBN.

"Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Agung menyebutkan, keduanya akan ditahan sampai 25 Februari mendatang. "Diharapkan sebelum tanggal 25 Februari, berkas dakwaan sudah selesai sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
44 menit yang lalu
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
45 menit yang lalu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
1 jam yang lalu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
1 jam yang lalu
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
2 jam yang lalu
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved