Tersangka Korupsi, Wakil Ketua PDIP Sragen Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 07 Februari 2020 - 05:58 WIB
Tersangka Korupsi, Wakil...
Tersangka Korupsi, Wakil Ketua PDIP Sragen Dijebloskan ke Penjara
A A A
SRAGEN - Kejaksaan Negeri Sragen Jawa tengah, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat mesin Pertanian.

Salah satu tersangka yakni, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Sragen, Supriyanto (47). Politisi asal Dukuh Bolorejo, RT 5/3, Puro, Karangmalang, Sragen itu ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) aspirasi DPR RI dari sumber dana APBN 2017-2018.

Tersangka supriyanto resmi ditahan setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres ke penyidik Kejaksaan Negeri Sragen Kamis (6/2/2020). Supri ditahan bersama satu tersangka lainnya yakni seorang perangkat desa asal Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen bernama Agus Tiyono (48).

Pantauan di lapangan, keduanya hadir di Kejaksaan Negeri Sragen sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka didampingi penasehat hukumnya masing-masing, Henry Sukoco dan Mugiyono dan dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Sampai di kejaksaan, mereka kemudian diperiksa ulang sebelum kemudian akhirnya dikirim ke lapas Kelas 2A Sragen dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi mengungkapkan Supriyanto dan Agus Tiyono akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan Alsintan jilid 2 tahun 2017-2018 Aspirasi DPR RI dari dana APBN.

"Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Agung menyebutkan, keduanya akan ditahan sampai 25 Februari mendatang. "Diharapkan sebelum tanggal 25 Februari, berkas dakwaan sudah selesai sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7157 seconds (0.1#10.140)