Kejati Riau Tetapkan Wakil Bupati Bengkalis Tesangka Korupsi
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis, Riau, Muhammad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi.
Penetapan orang nomor di Pemkab Bengkalis sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. "Sudah tersangka inisial M," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amati, Kamis (6/2/2020).
Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menerima SPDP tersebut 3 Februari 2020 dari penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus). Sebelum penetapan penyidik dari Polda dan kejaksaan terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti, kasusnya ditingkatkan jadi penyidikan dengan tersangka M," tambah Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi.
Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir terjadi pada tahun 2013. Saat itu, Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.
Nilai proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil adalah Rp3,4 miliar. Setelah ditelusuri proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam perkara proyek tersebut, sebanyak tiga orang sudah sudah dijerat. Bahkan, perkaranya sudah masuk ke persidangan.
Ketiganya yakni, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut serta Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas proyek transmisi.
Penetapan orang nomor di Pemkab Bengkalis sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. "Sudah tersangka inisial M," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amati, Kamis (6/2/2020).
Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menerima SPDP tersebut 3 Februari 2020 dari penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus). Sebelum penetapan penyidik dari Polda dan kejaksaan terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti, kasusnya ditingkatkan jadi penyidikan dengan tersangka M," tambah Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi.
Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir terjadi pada tahun 2013. Saat itu, Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau.
Nilai proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil adalah Rp3,4 miliar. Setelah ditelusuri proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam perkara proyek tersebut, sebanyak tiga orang sudah sudah dijerat. Bahkan, perkaranya sudah masuk ke persidangan.
Ketiganya yakni, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut serta Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas proyek transmisi.
(nag)